berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Finansial

Prosedur Penutupan Rekening Bank Terkait Aturan Kepatuhan Anti-Pencucian Uang

Fitri KaraengDiterbitkan 3 Agu 2026 - 10.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Penutupan Rekening Bank Terkait Aturan Kepatuhan Anti-Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Penutupan rekening bank secara massal atau yang kerap dikenal dengan istilah debanking sering kali memicu perdebatan hukum yang kompleks, terutama jika melibatkan entitas bisnis berskala besar. Untuk memahami bagaimana proses hukum dan kepatuhan perbankan ini berjalan secara nyata, masyarakat dapat mempelajari kasus sengketa antara Capital One Financial dan Trump Organization yang kembali mencuat pada pertengahan tahun 2026. Melalui serangkaian tahapan di bawah ini, nasabah maupun pengamat hukum dapat memahami bagaimana lembaga keuangan menjalankan penutupan rekening berdasarkan aturan kepatuhan, serta bagaimana pihak yang terdampak meresponsnya melalui jalur peradilan.

Langkah pertama dalam memahami prosedur ini adalah mengenali dasar evaluasi kepatuhan perbankan yang berfokus pada pencegahan kejahatan finansial. Bank diwajibkan untuk melakukan kajian pencegahan pencucian uang atau Anti-Money Laundering (AML). Sebagai contoh, dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Jumat, 31 Juli 2026, Capital One untuk pertama kalinya secara resmi mengaitkan penutupan ratusan rekening milik Trump Organization dengan hasil kajian AML tersebut. Penutupan ini merupakan hasil dari analisis selama berbulan-bulan dan tinjauan cermat oleh tim AML internal mereka. Pihak bank menyatakan bahwa pola transaksi yang diidentifikasi masuk dalam kategori aktivitas yang ditandai oleh panduan perbankan federal. Meskipun demikian, Capital One menegaskan bahwa mereka tidak pernah menuduh Trump Organization melakukan pencucian uang secara ilegal.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikan

Langkah kedua adalah meninjau proses pemberitahuan resmi dan garis waktu sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah. Sebelum mengeksekusi penutupan rekening secara massal, lembaga keuangan umumnya memberikan pemberitahuan jauh hari sebelumnya. Dalam kasus ini, Capital One telah memberikan pemberitahuan kepada pihak Donald Trump sejak Maret 2021 mengenai rencana mereka untuk menutup lebih dari 300 rekening yang terafiliasi. Memahami jeda waktu ini sangat penting untuk menyadari bahwa penutupan rekening skala besar bukanlah keputusan instan. Sengketa ini kemudian berlanjut ke ranah hukum empat tahun kemudian, ketika Trump Organization bersama putra Donald Trump, Eric Trump, mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Florida pada Maret 2025.

Baca Juga

Serangan Bom Bunuh Diri di Kantor Polisi Lembah Swat Pakistan Tewaskan Belasan Orang

Serangan Bom Bunuh Diri di Kantor Polisi Lembah Swat Pakistan Tewaskan Belasan Orang

Langkah ketiga melibatkan pemahaman mengenai perbedaan antara kepatuhan regulasi murni dan munculnya tuduhan diskriminasi politik. Pihak penggugat, yakni Trump Organization, menuduh bahwa penutupan rekening-rekening tersebut didorong oleh keyakinan woke yang dianut oleh Capital One serta keinginan bank untuk menyesuaikan diri dengan suasana politik setelah kerusuhan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021. Sebaliknya, Capital One membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa tindakan penutupan rekening dilakukan karena motivasi politik atau diskriminasi. Di tengah polemik debanking ini, Donald Trump sempat menandatangani perintah eksekutif pada Agustus 2025 yang melarang praktik debanking yang bersifat diskriminatif. Selain itu, Trump juga menggugat JPMorgan Chase pada Januari 2026 dengan tuduhan serupa.

Langkah keempat adalah mengamati dinamika pembuktian hukum di pengadilan ketika sengketa berlanjut. Proses peradilan terkait debanking sering kali memakan waktu panjang dan membutuhkan revisi dokumen hukum. Pengadilan federal di Miami tercatat telah dua kali menolak gugatan yang diajukan oleh Trump Organization. Namun, hakim tetap memberikan kesempatan bagi para penggugat untuk memperbaiki dan mengajukan kembali gugatan mereka. Ketika versi terbaru gugatan diajukan pada bulan Juli, Capital One berargumen bahwa dokumen tersebut masih memiliki masalah atau cacat mendasar yang sama dengan dua gugatan sebelumnya, sehingga bank mengajukan dokumen pada 31 Juli 2026 untuk membatalkan gugatan tersebut.

Baca Juga

Daftar Penyesuaian Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per Agustus 2026

Daftar Penyesuaian Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per Agustus 2026

Langkah terakhir adalah mempertimbangkan rekam jejak dan batasan sejarah hubungan antara nasabah dengan lembaga keuangan terkait penyelidikan masa lalu. Sengketa keuangan berskala besar sering kali memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Pada tahun 2019, Donald Trump pernah menggugat Capital One dan Deutsche Bank dalam upaya mencegah kedua bank tersebut menyerahkan catatan keuangannya kepada Kongres AS. Pada periode yang sama di tahun 2019, sempat beredar laporan bahwa sejumlah profesional AML di Deutsche Bank menandai serangkaian transaksi mencurigakan, namun para eksekutif bank diduga mengabaikan temuan tersebut. Pihak Deutsche Bank sendiri telah membantah laporan tersebut. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya batasan antara pengawasan kepatuhan internal bank dan intervensi hukum di tingkat federal.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Capital OneTrump OrganizationdebankingAnti-Pencucian Uanghukum perbankan

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mengawal Distribusi Beras Fortifikasi dan Melaporkan Praktik Mafia PanganEvakuasi KMP Mutiara Sentosa II, 122 Korban Berhasil Tiba di DaratanJannah Firdaus Tour & Travel Hadirkan Hotel Milik Sendiri di MakkahProyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Awal AgustusInformasi Lengkap Pemadaman Listrik PLN di Jakarta Selatan dan Tangerang SelatanMati Listrik Senin Pagi di Tangsel dan Jaksel, Begini Kata PLNCara Memastikan Seluruh Anggota Keluarga Tercatat dalam Manifes Kapal LautPanduan Menghadapi Pemadaman Listrik Mendadak di Pagi Hari

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap