berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Progres Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Terus Bergulir

Bambang SetiawanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Progres Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Terus Bergulir
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pembangunan berbagai fasilitas pemerintahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, terus berjalan dengan sejumlah pencapaian pada kawasan legislatif dan yudikatif. Pembangunan untuk kedua kawasan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden dan kini mulai memasuki tahap pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani memberikan apresiasi terhadap percepatan pembangunan di IKN. Ia menilai bahwa pembangunan ibu kota baru tersebut telah memperlihatkan kemajuan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan kunjungan terakhir yang dilakukannya pada tahun 2024. Muzani secara singkat memberikan penilaian atas perkembangan proyek tersebut dengan menyebutnya megah, mewah, dan membanggakan. Melalui progres yang terus berjalan, Muzani berharap target pemanfaatan IKN sebagai ibu kota negara pada tahun 2028 mendatang dapat terealisasi.

Persetujuan dari Presiden untuk kawasan legislatif mencakup keseluruhan kompleks gedung parlemen, yaitu gedung MPR, DPR, dan DPD, bersamaan dengan persetujuan untuk kawasan gedung yudikatif. Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa filosofi desain dari gedung parlemen atau gedung MPR di IKN diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Filosofi tersebut menegaskan bahwa mengurus negara harus dilakukan secara tegas, lurus, megah, dan berwibawa. Secara tata letak, posisi gedung parlemen ini berada pada kontur tanah yang tinggi serta diapit di antara kawasan Istana dan kawasan yudikatif.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Selain bangunan utama lembaga perwakilan, Presiden juga telah menyetujui desain rencana pembangunan fasilitas tempat tinggal bagi para anggota dewan. Rencana fasilitas perumahan tersebut meliputi penyediaan apartemen dan hunian tapak yang disiapkan untuk sekitar 732 anggota MPR sebagai bagian dari kesiapan sarana penunjang di IKN.

Pada sektor yudikatif, pembangunan fisik di KIPP Nusantara juga menunjukkan kemajuan terukur. Rata-rata progres fisik bangunan gedung di kawasan yudikatif telah mencapai 11,8 persen, sedangkan pembangunan jalan kawasan yudikatif sepanjang 7,8 kilometer sudah mencapai progres 27,6 persen. Khusus untuk pembangunan fisik Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, pencatatan per 29 Juli 2026 menunjukkan capaian rata-rata progres sebesar 12,41 persen.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Gedung Mahkamah Konstitusi di IKN direncanakan memiliki total luas bangunan mencapai 44.691 meter persegi. Bangunan peradilan ini akan dilengkapi dengan fasilitas ruang sidang pleno berkapasitas 400 orang, ruang rapat permusyawaratan hakim, dan ruang kerja kelembagaan. Perkembangan kawasan ini turut ditinjau oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Heru Setiawan saat berkunjung ke KIPP Nusantara pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, rombongan Mahkamah Konstitusi meninjau proyek yudikatif dan legislatif sekaligus melakukan penanaman pohon di Plaza Yudikatif.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IKNMPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap