Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah besar dalam menata ulang struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara menyeluruh. Sebanyak 652 perusahaan pelat merah diproyeksikan akan dihapus melalui program perampingan atau streamlining yang sedang diakselerasi saat ini. Kebijakan strategis ini diambil demi menciptakan struktur BUMN yang jauh lebih ramping, efektif, dan efisien dalam menjalankan peran ekonominya. Rencana besar ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara, di mana fokus utamanya adalah memangkas birokrasi internal dan meniadakan tumpang tindih fungsi usaha yang selama ini dinilai membebani kinerja korporasi milik negara di berbagai sektor industri.
Upaya transformasi yang masif ini digerakkan secara intensif oleh Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Badan Pengelola Investasi (BPI)








