berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Politik

Pengertian Pokok-Pokok Haluan Negara dan Perbedaannya dengan GBHN Orde Baru

Yolanda RumbayanDiterbitkan 9 Agu 2026 - 13.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengertian Pokok-Pokok Haluan Negara dan Perbedaannya dengan GBHN Orde Baru
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menyerahkan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 3 Agustus 2026. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengonfirmasi bahwa Presiden pada prinsipnya mendukung penuh langkah penyerahan PPHN untuk dijadikan sebagai pedoman pembangunan yang berlaku lintas masa jabatan pemerintahan. Penyerahan dokumen ini menandai babak baru dalam penataan sistem perencanaan pembangunan nasional di Indonesia. Meski draf sudah berada di tangan presiden, dokumen PPHN masih harus melewati serangkaian mekanisme internal di MPR RI sebelum nantinya disahkan secara resmi sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan. Langkah politik dan ketatanegaraan ini langsung menyedot perhatian publik serta memicu diskusi mengenai substansi PPHN dan perbedaannya dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikenal pada era Orde Baru.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Apa yang Dimaksud dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)?

PPHN adalah dokumen panduan pembangunan nasional lintas masa pemerintahan yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan arah kebijakan bangsa. Landasan pembahasan PPHN berakar dari rekomendasi Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019. Keputusan tersebut tidak hanya merujuk pada perumusan PPHN semata, tetapi juga mencakup penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta penataan sistem presidensial secara menyeluruh. Dokumen PPHN sendiri disusun secara terstruktur dalam enam bab utama, yang terdiri atas bab pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga bab penutup. Dalam implementasinya, fokus pembangunan PPHN dibagi ke dalam tiga pilar utama, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik beserta tata kelola pemerintahan, serta pembangunan sektor ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Mengapa PPHN Berbeda dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)?

Baca Juga

Penyebab Kericuhan Rapat DPR Kosovo dan Pelemparan Telur ke Arah PM Albin Kurti

Penyebab Kericuhan Rapat DPR Kosovo dan Pelemparan Telur ke Arah PM Albin Kurti

Meskipun sekilas memiliki kemiripan fungsi dalam merencanakan pembangunan masa depan, PPHN dan RPJPN berdiri di atas kedudukan yang berbeda. Ketua MPR RI Ahmad Muzani membedakan kedua dokumen tersebut dengan menjelaskan bahwa RPJPN berisikan panduan teknis operasional pembangunan nasional. Di sisi lain, PPHN difungsikan sebagai panduan filosofi bernegara yang memuat prinsip-prinsip arah bangsa secara mendasar. Dari sudut pandang keberlanjutan pemerintahan, pengamat politik Karyono Wibowo menilai keberadaan PPHN amat krusial. Karyono menyatakan bahwa PPHN mampu menjamin kesinambungan serta sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya PPHN, berbagai kebijakan strategis nasional dijamin tidak akan mendadak terhenti atau berganti arah setiap kali terjadi suksesi atau pergantian presiden.

Apa Perbedaan Utama PPHN dengan GBHN Era Orde Baru?

Pertanyaan mengenai apakah PPHN merupakan bentuk baru dari GBHN era Orde Baru sering kali muncul dalam perdebatan publik. Berdasarkan sejarah tata negara, GBHN 1978 lahir dari konfigurasi politik yang sentralistik dan bersifat dari atas ke bawah (top-down), sebagaimana terungkap dalam hasil penelitian Anissa Septiana dan Ajeng Zatalini. Pada masa Orde Baru, MPR RI bertindak sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kewenangan penuh dan mutlak untuk menetapkan GBHN. Selain itu, mekanisme ketatanegaraan saat itu menetapkan bahwa presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden berstatus sebagai mandataris MPR yang berkewajiban menjalankan GBHN sebagai perintah konstitusi, di mana ruang lingkup haluan pembangunan nasional sangat terikat erat dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Sebaliknya, PPHN dirancang dalam konteks sistem presidensial modern tanpa mengubah kedudukan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Apakah PPHN Akan Membatasi Ruang Inovasi Presiden?

Baca Juga

Mekanisme Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia

Mekanisme Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia

Sebagian kalangan mengkhawatirkan bahwa penetapan PPHN dapat mengikat ruang gerak eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, pandangan tersebut diluruskan oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Margarito menjelaskan bahwa penetapan PPHN sama sekali bukan bertujuan untuk membatasi atau mengekang kewenangan presiden. PPHN justru hadir untuk memperjelas orientasi dan arah besar pembangunan bangsa agar memiliki kepastian jangka panjang. Presiden yang menjabat tetap memiliki ruang gerak yang sangat luas untuk berinovasi, menyusun program kerja teknis, serta mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan dinamika dan tantangan zaman, selama tetap berjalan searah dengan panduan filosofi bernegara tersebut.

Bagaimana Tahapan Selanjutnya Sebelum PPHN Ditetapkan?

Meskipun draf PPHN telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2026, draf tersebut belum berstatus sebagai dokumen hukum yang mengikat secara nasional. Dokumen PPHN harus terlebih dahulu dibahas dan diproses melalui mekanisme internal MPR RI. Proses internal ini akan menguji dan menyelaraskan seluruh norma serta kaidah pelaksanaan yang tertuang di dalam draf PPHN. Tahapan pembahasan di MPR RI menjadi kunci untuk memastikan bahwa penetapan PPHN nantinya dapat berjalan selaras dengan penguatan sistem presidensial serta mendukung tata kelola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah secara harmonis.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoMPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Penyebab Kericuhan Rapat DPR Kosovo dan Pelemparan Telur ke Arah PM Albin KurtiBank Mega Gelar Promo Liburan Tengah Tahun 2026 dengan Diskon hingga 50 PersenPadang Panjang Raih Penghargaan IKD Dukcapil Prima Award 2026 dari KemendagriPenyaluran Bantuan Ekonomi Baznas RI di Gresik Perkuat Kemandirian UmatProgram Streamlining BUMN, 652 Perusahaan Akan Dihapus untuk Tingkatkan EfisiensiTerafab Texas, SpaceX dan Tesla Bangun Pabrik Semikonduktor Terbesar di DuniaReformasi BUMN Transportasi dan Konektivitas Menjelang Hari Kemerdekaan RIPenyelidikan Kematian Sutrimo, Mengapa Keluarga Setuju Ekshumasi dan Autopsi Ulang?

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026