Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menyerahkan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 3 Agustus 2026. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengonfirmasi bahwa Presiden pada prinsipnya mendukung penuh langkah penyerahan PPHN untuk dijadikan sebagai pedoman pembangunan yang berlaku lintas masa jabatan pemerintahan. Penyerahan dokumen ini menandai babak baru dalam penataan sistem perencanaan pembangunan nasional di Indonesia. Meski draf sudah berada di tangan presiden, dokumen PPHN masih harus melewati serangkaian mekanisme internal di MPR RI sebelum nantinya disahkan secara resmi sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan. Langkah politik dan ketatanegaraan ini langsung menyedot perhatian publik serta memicu diskusi mengenai substansi PPHN dan perbedaannya dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikenal pada era Orde Baru.








