berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Penyelidikan Kematian Sutrimo, Mengapa Keluarga Setuju Ekshumasi dan Autopsi Ulang?

Marthen TandirerungDiterbitkan 9 Agu 2026 - 12.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan Kematian Sutrimo, Mengapa Keluarga Setuju Ekshumasi dan Autopsi Ulang?
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kematian Sutrimo, pria yang dikenal sebagai mantan asisten rumah tangga sekaligus kepala rumah tangga dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tengah menjadi sorotan publik. Kejadian ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di tempat asal almarhum. Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi dan mengungkap penyebab pasti kematian, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum resmi dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang berjalan.

Bagaimana kronologi awal penemuan jenazah Sutrimo?

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Penemuan tersebut terjadi di depan sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, kondisi mulut korban dilaporkan mengeluarkan busa. Petugas segera mengevakuasi korban menggunakan mobil ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, sesampainya di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus ini segera mendapat perhatian dari aparat kepolisian setempat untuk diselidiki lebih lanjut.

Mengapa keluarga mengajukan laporan polisi meskipun awalnya telah mengikhlaskan kematian korban?

Pada awalnya, pihak keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Aan Rohaeni, menyatakan telah mengikhlaskan kepergian almarhum karena tidak menemukan tanda-tanda yang mencurigakan saat jenazah tiba di rumah duka. Namun, situasi berubah setelah munculnya berbagai desas-desus dan spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat Desa Wlahar. Demi mendapatkan kepastian hukum dan menghentikan rumor tersebut, keluarga memutuskan untuk membuat laporan polisi resmi di Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Dalam laporan ini, pihak keluarga memilih untuk tidak menunjuk atau menyebutkan pihak tertentu sebagai terlapor.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Apakah pihak keluarga bersedia jika makam Sutrimo dibongkar untuk proses autopsi?

Pihak keluarga menyatakan sangat kooperatif dan mendukung penuh upaya kepolisian. Abi, selaku perwakilan dari keluarga almarhum, menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Keluarga mempersilakan penyidik untuk melakukan tindakan medis yang diperlukan, termasuk prosedur ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga memastikan bahwa proses ekshumasi dan autopsi ini akan segera dilaksanakan begitu persetujuan resmi dari pihak keluarga telah dikantongi oleh penyidik.

Bagaimana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian?

Penyelidikan kasus ini ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) di depan klinik kecantikan di Kebayoran Baru telah selesai dilakukan. Polisi juga telah memasang garis polisi di area depan klinik tersebut sejak Minggu malam, 26 Juli. Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Untuk memastikan penyebab medis kematian korban, polisi turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Apa saja barang milik korban yang sudah dan belum diterima oleh keluarga?

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Menurut penuturan kakak tiri almarhum, Tukim, pihak keluarga telah menerima beberapa hal pascakematiannya. Hal-hal tersebut meliputi uang santunan sebesar Rp20 juta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Sutrimo, serta surat keterangan dari pihak rumah sakit. Kendati demikian, Tukim menyebutkan ada satu barang pribadi penting milik almarhum yang hingga kini belum diterima oleh pihak keluarga, yaitu telepon genggam atau ponsel milik Sutrimo.

Bagaimana tanggapan tokoh publik dan perwakilan hukum terkait kasus ini?

Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa masyarakat luas kini tengah menanti hasil penyelidikan resmi dari kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo. Sementara itu, Febri Diansyah selaku kuasa hukum dari Febrie Adriansyah juga turut memberikan pernyataan terkait kabar duka yang menimpa mantan kepala rumah tangga kliennya tersebut. Di sisi lain, menanggapi isu yang beredar luas, Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa rumor mengenai adanya penembakan terhadap ajudan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah informasi bohong atau hoaks.

Melalui langkah hukum dan sikap terbuka dari pihak keluarga untuk melakukan autopsi ulang, diharapkan penyebab kematian Sutrimo dapat terungkap secara terang benderang berdasarkan bukti ilmiah dari Puslabfor. Penyelidikan yang transparan ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik serta menghentikan segala bentuk spekulasi tidak berdasar yang sempat beredar di masyarakat Desa Wlahar maupun wilayah lainnya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaSutrimoBanyumasPenyelidikan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap