Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan tarif spesial sebesar Rp 1 untuk seluruh layanan transportasi publik yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tanggal 17 Agustus mendatang. Kebijakan tarif super murah ini dihadirkan khusus untuk menyambut dan menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI, sehingga masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang sangat terjangkau di hari bersejarah tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi kado istimewa bagi warga yang ingin menikmati suasana ibu kota saat hari libur nasional.
Pengumuman mengenai kebijakan tarif Rp 1 ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat berada di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Dengan adanya keputusan resmi tersebut, tiga moda transportasi massal andalan warga ibu kota, yaitu Transjakarta








