berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Mekanisme Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia

Usat BalangDiterbitkan 9 Agu 2026 - 09.47 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kursi kepemimpinan di Bank Indonesia kini tengah memasuki masa transisi penting. Posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat ini mengalami kekosongan setelah ditinggalkan oleh Perry Warjiyo. Untuk mengisi jabatan strategis yang mengawal stabilitas moneter negara ini, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah bergerak aktif menyiapkan sejumlah nama sebagai calon pengganti. Langkah ini krusial mengingat peran vital bank sentral dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan konfirmasi resmi mengenai persiapan ini. Menurut keterangannya, Presiden Prabowo Subianto tidak hanya sekadar mengantongi nama, melainkan telah memanggil dan berdiskusi dengan beberapa sosok potensial. Proses pemanggilan dan penyaringan kandidat ini rupanya bukan hal baru yang dilakukan secara mendadak. Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa proses pemanggilan para calon ini sebenarnya sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Hal ini menunjukkan adanya kehati-hatian dan kecermatan dari pihak kepresidenan dalam memilih figur yang tepat untuk memimpin Bank Indonesia ke depan.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto melakukan wawancara langsung dengan para calon. Fokus utama dari diskusi tersebut adalah untuk membahas arah kebijakan dan visi kepemimpinan yang akan dibawa oleh calon gubernur baru. Melalui proses wawancara ini, presiden ingin memastikan bahwa sosok yang terpilih nantinya memiliki keselarasan pandangan mengenai arah kebijakan moneter dan perekonomian Indonesia. Diskusi-diskusi intensif ini dirancang untuk memetakan kapasitas serta kesiapan masing-masing figur sebelum nama mereka diajukan secara resmi.

Di tengah bergulirnya proses seleksi ini, salah satu nama yang mencuat ke permukaan adalah Destry Damayanti. Saat ini, Destry Damayanti mengemban tanggung jawab sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia guna mengisi kekosongan kepemimpinan setelah kepergian Perry Warjiyo. Mengingat posisinya yang sedang memimpin masa transisi di BI, nama Destry Damayanti menjadi salah satu kandidat kuat yang dipertimbangkan untuk didefinisikan sebagai gubernur tetap melalui proses seleksi yang sedang berjalan ini. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa ada beberapa sosok lain yang juga dipanggil dan diajak berdiskusi oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia sendiri harus melewati mekanisme ketatanegaraan yang telah diatur secara ketat. Berdasarkan aturan yang berlaku, Presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan beberapa nama calon Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini menjadi langkah awal dari rangkaian panjang seleksi di tingkat legislatif sebelum seorang kandidat dapat dilantik secara resmi.

Setelah nama-nama calon diusulkan oleh Presiden kepada DPR, tahap berikutnya akan diserahkan kepada Komisi XI DPR. Komisi yang membidangi urusan keuangan dan perbankan ini akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau yang biasa dikenal sebagai fit and proper test. Dalam tahapan ini, para anggota legislatif akan menguji visi, misi, kompetensi, serta integritas dari masing-masing calon yang diajaju oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses ini penting untuk menyaring calon terbaik yang dinilai layak memimpin bank sentral.

Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR kemudian tidak langsung menjadi keputusan akhir. Rekomendasi dan penilaian dari Komisi XI tersebut harus dibawa terlebih dahulu ke Sidang Paripurna DPR. Di dalam Sidang Paripurna inilah, seluruh anggota DPR akan memberikan persetujuan akhir terhadap calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan. Persetujuan dari Sidang Paripurna merupakan legitimasi politik yang wajib dipenuhi dalam proses pengangkatan pejabat negara ini.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Apabila usulan calon Gubernur BI tersebut disetujui oleh Sidang Paripurna DPR, proses akan berlanjut ke tahap pelantikan. Surat persetujuan dari DPR akan diserahkan kembali kepada pemerintah untuk kemudian diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA). Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, calon Gubernur Bank Indonesia terpilih wajib menjalani upacara pengambilan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung sebelum secara resmi mulai menjalankan tugas-tugasnya sebagai pimpinan tertinggi bank sentral.

Kendati proses penjaringan dan diskusi internal dengan para calon sudah berjalan cukup lama, hingga tanggal 9 Agustus 2026, proses ini masih tertahan di tingkat eksekutif. Tercatat bahwa sampai dengan tanggal tersebut, belum ada Surat Presiden (Surpres) terkait nama-nama calon Gubernur Bank Indonesia yang dikirimkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Hal ini menandakan bahwa pemerintah masih mematangkan pilihan dan merumuskan keputusan akhir sebelum menyerahkan nama-nama kandidat tersebut untuk diuji oleh pihak legislatif. Publik dan pelaku pasar keuangan kini tengah menanti langkah selanjutnya dari Presiden Prabowo dalam menentukan figur yang akan menakhodai Bank Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaPrabowo SubiantoGubernur BIDestry Damayanti

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap