Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kenaikan signifikan pada alokasi anggaran mitigasi dan penanganan bencana nasional. Merespons arahan tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya untuk menambah plafon anggaran penanggulangan bencana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa realisasi penambahan dana tersebut saat ini masih menunggu rincian perhitungan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga saat ini, Kemenkeu belum menerima pengajuan nominal kebutuhan tambahan dari instansi terkait.
"Kan sekarang saya belum terima [usulan angka tambahan anggaran dari BNPB]," ujar Purbaya.
Amran soal Beras RI Kalah Murah dari Vietnam, Subsidi Kecil Banget

Langkah peningkatan anggaran bencana ini sejalan dengan evaluasi pemerintah terhadap kebutuhan darurat di daerah terdampak bencana. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan bahwa pemerintah sempat menambah alokasi dana bantuan darurat untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyusul menipisnya pos Belanja Tidak Terduga (BTT) di beberapa daerah yang terdampak gempa bumi Flores.
Salah satu kondisi mendesak terjadi di Kabupaten Manggarai Timur. Daerah tersebut tercatat hanya menyisakan dana BTT sekitar Rp400 juta, padahal dampak gempa di lapangan tergolong berat dan memaksa banyak warga bertahan di tenda-tenda pengungsian.
Mendagri awalnya mengusulkan tambahan bantuan anggaran daerah sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar untuk setiap kabupaten serta Rp10 miliar sampai Rp20 miliar bagi pemerintah provinsi. Namun, Presiden Prabowo memutuskan untuk melipatgandakan nilai bantuan tersebut demi mempercepat pemulihan warga terdampak.
Api Belum Padam, Kebakaran Lahan di Bogor Merembet ke TPA Galuga

Dalam arahannya, Prabowo menginstruksikan kucuran bantuan darurat sebesar Rp40 miliar untuk pemerintah provinsi serta masing-masing Rp20 miliar untuk delapan kabupaten di wilayah Flores, sehingga total alokasi tambahan mencapai Rp200 miliar.
Kendati dana bantuan disiapkan dalam jumlah besar, Tito mengingatkan adanya tantangan penyerapan anggaran di tingkat daerah. Penyerapan dana tambahan penanganan bencana terpantau masih sangat lambat di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Sikka, penyerapan anggaran tercatat baru mencapai 1 persen lebih, sementara di wilayah lain berkisar di angka 7 persen, meskipun Kementerian Dalam Negeri telah menerjunkan tim pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Itjen).






