Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengusut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diketahui merupakan warga yang tengah mengungsi akibat bencana gempa bumi.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut dan langsung menggerakkan tim penyidik untuk mendalami perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban disetubuhi sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Peristiwa tersebut berlangsung berturut-turut pada 17 dan 18 Agustus 2026.
Amran soal Beras RI Kalah Murah dari Vietnam, Subsidi Kecil Banget

Aksi pemerkosaan pertama terjadi di area belakang SD Gembira. Berselang sehari kemudian, tindakan kedua dilakukan di rumah milik kakak terduga pelaku. Bangunan tersebut dalam keadaan kosong lantaran ditinggal penghuninya untuk mengungsi pascagempa.
Dalam perkembangannya, polisi menemukan ketidaksesuaian mengenai identitas pihak yang dilaporkan. Saat memberikan keterangan awal, korban menyebut pria terduga pelaku berinisial M. Namun, setelah proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik, sosok terlapor beralih ke pria berinisial T.
Api Belum Padam, Kebakaran Lahan di Bogor Merembet ke TPA Galuga

Guna menyesuaikan administrasi penyidikan dengan fakta terbaru, tim penyidik telah menghubungi pihak keluarga korban. Mekanisme penanganan mengharuskan pelapor menarik kembali laporan kepolisian sebelumnya dan secara resmi menerbitkan laporan baru dengan mencantumkan nama terlapor berinisial T.






