Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan indikasi ketidaksesuaian data manifes penumpang dalam peristiwa terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Madura. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan selisih antara dokumen resmi pelayaran dan keterangan para saksi yang dihimpun selama proses penyelidikan.
Pada data manifes yang sempat beredar luas di publik, kapal rute Surabaya鈥揗akassar itu tercatat hanya mengangkut 232 orang saat insiden kebakaran terjadi pada Minggu (2/8). Akan tetapi, jumlah penumpang dan awak kapal yang berhasil dievakuasi di lapangan justru mencapai 238 orang, dengan rincian 233 orang selamat dan lima orang dinyatakan meninggal dunia.
Persoalan manifes kian mengemuka setelah operasi pencarian dan penyelamatan gabungan resmi ditutup oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii pada Selasa (4/8). Seusai penutupan operasi, keluarga dan kerabat masih melaporkan lima orang yang belum diketahui keberadaannya, yaitu Bustam Sanusi, Andik Herman, Abdul Manan, Abdurrahman, dan Abdul Hamid. Pihak operator kapal, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), mengakui bahwa salah satu dari lima nama yang hilang tersebut memang terdaftar di dalam manifes.
15 Tips Mengatasi Rambut Bau dan Menjaga Kesehatan Kulit Kepala

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara menyatakan pihaknya telah mengamankan seluruh dokumen pelayaran, termasuk manifes dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), untuk diteliti secara mendalam.
"Kami sudah mempunyai data dan dokumen lengkap. Mulai manifes, meski tidak ada kesesuaian, hingga Surat Persetujuan Berlayar, dan semuanya sedang kami teliti dan dalami," tutur Arman di Surabaya, Selasa (25/8).
Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi

Arman menambahkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait insiden ini. Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengidentifikasi adanya kecenderungan saling melempar tanggung jawab di antara pihak-pihak terkait, baik sejak penanganan awal kebakaran maupun selama proses hukum berlangsung. Saat ini, Ditpolairud Polda Jatim berfokus menelusuri unsur kelalaian guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas kebakaran kapal tersebut.






