Tahapan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka dinilai memegang peranan krusial dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menilai mekanisme tersebut merupakan wujud pemenuhan prinsip keadilan hukum.
Menurut Wahyu, pemberian ruang klarifikasi adalah manifestasi dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), serta hak untuk menyiapkan pembelaan (right to defense). Langkah ini tetap mendesak dijalankan meskipun dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak lagi diwajibkan secara eksplisit.
Pandangan ini mengemuka di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Dipicu Kekeringan Parah, Panama dan El Salvador Tetapkan Status Darurat El Nino

Pergeseran Aturan dan Uji Keabsahan
Wahyu menyoroti ihwal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berpotensi memicu perbedaan pandangan mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam konstruksi hukum saat ini, Pasal 90 KUHAP mensyaratkan penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti. Namun, Pasal 91 KUHAP turut menegaskan larangan adanya tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan status hukum tersebut.
Perbedaan mendasar juga terlihat pada mekanisme praperadilan antara aturan lama dan baru. Jika di bawah KUHAP lama permohonan praperadilan otomatis gugur begitu pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, aturan dalam KUHAP baru kini mewajibkan aparat penegak hukum menunggu putusan praperadilan berkekuatan hukum sebelum pokok perkara dapat dilanjutkan di persidangan.
Wabup Manggarai Timur Bantah Camat Ditekan BNPB soal Bantuan Gempa

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta penggeledahan yang dilakukan oleh Polri. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa jalur praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji legalitas formal tindakan aparat penegak hukum, bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya materi pokok perkara.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim Richard Edwin Basoeki. Di sisi lain, rangkaian penanganan perkara ini terus bergulir, termasuk langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan bagi saksi kunci berinisial FH (Ferry Boboho Hongkiriwang), serta penantian hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan autopsi ulang terhadap jasad Sutrimo yang dijadwalkan keluar pekan ini.






