Polda Banten menyelidiki dugaan aktivitas perakitan dan penggunaan bom ikan oleh nelayan setempat menyusul ledakan maut di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Peristiwa ledakan tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang nelayan berinisial MA meninggal dunia setelah bom ikan yang sedang dirakitnya meledak di dalam rumah. Insiden ini juga mengakibatkan istri korban, IY, mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Panimbang Pandeglang. Dampak ledakan turut merusak dua unit rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Polisi Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Lokasi Kebakaran Jayapura

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa aparat kepolisian saat ini mendalami keterlibatan nelayan sekitar terkait praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak. Mayoritas masyarakat di wilayah tersebut bermata pencaharian sebagai nelayan.
Selain itu, kepolisian mencatat adanya seorang buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang atas kasus bom ikan yang berdomisili di dekat lokasi ledakan.
Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pelaku pengeboman ikan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran aturan tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.






