Sebuah rumah kontrakan di tambon Sao Thong Hin, distrik Bang Yai, Nonthaburi, digerebek otoritas keamanan menyusul temuan peredaran obat penurun berat badan tanpa izin. Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan ribu pena suntik ilegal dengan nilai estimasi mencapai lebih dari 50 juta baht atau sekitar Rp26,65 miliar.
Penyelidikan bermula dari laporan seorang ibu yang mengkhawatirkan kondisi putrinya setelah menyuntikkan obat diet bermerek "Haus of Peptides" yang diperoleh secara daring. Komisaris Biro Kepolisian Metropolitan, Pol Lt Gen Siam Boonsom, menjelaskan bahwa aduan tersebut menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian untuk membongkar jaringan distribusi obat ilegal ini.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Modus operandi pelaku melibatkan promosi gencar di media sosial melalui akun yang mengeklaim mengulas produk-produk berkualitas. Dalam menjalankan operasional hariannya, pelaku mempekerjakan buruh migran di rumah kontrakan untuk mengemas paket sebelum dikirimkan ke pembeli melalui jasa kurir swasta.
Kasus Chromebook, Ibam Ajukan Kasasi, Tolak Bayar Uang Pengganti

Satu kotak produk "Haus of Peptides" dijual seharga 2.900 baht (sekitar Rp1,54 juta). Dengan rerata penjualan mencapai 100 kotak per hari, peredaran obat ini menghasilkan pemasukan harian sekitar 290.000 baht (Rp154,57 juta) atau membukukan omzet bulanan hingga 8 juta baht (sekitar Rp4,26 miliar).
Di dalam tiap kotak yang disita, terdapat satu botol produk injeksi peptida, satu botol air suling, lima jarum suntik insulin 1 ml, tisu alkohol, serta panduan penggunaan. Secara keseluruhan, total nilai barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara mencapai 52 juta baht (sekitar Rp27,71 miliar).
Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand mengonfirmasi bahwa produk peptida bermerek tersebut tidak mengantongi izin edar resmi. Secara medis, pena penurun berat badan itu merupakan golongan obat agonis reseptor GLP-1 yang meniru hormon alami glucagon-like peptide-1. Produk kategori ini sejatinya hanya disetujui untuk penanganan medis pasien diabetes tipe 2 serta obesitas klinis, sehingga wajib menggunakan resep dokter dan dilarang diperjualbelikan secara bebas maupun dikonsumsi dengan takaran mandiri.
Hari Kelima Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak dan 3 Awak Kapal Masih Nihil

Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat, Dr. Somruk Jingsaman, menegaskan bahwa obat-obatan tersebut masuk kategori obat yang dikontrol secara khusus, sehingga pasien harus dinilai serta dipantau ketat oleh dokter. Penyalahgunaan tanpa pengawasan medis berpotensi memicu efek samping saluran cerna seperti mual, muntah, diare, dan kembung, hingga risiko komplikasi berat yang mencakup depresi, pankreatitis akut, gagal ginjal akut, serta potensi kenaikan risiko kanker tiroid.
Atas pelanggaran penjualan obat modern tanpa izin berdasarkan ketentuan Drug Act, pihak yang terlibat menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga 10.000 baht (sekitar Rp5,33 juta).






