Hubungan antara insan pers dan anggota legislatif tengah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Peristiwa ini melibatkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Insiden tersebut terjadi di depan Ruang Komisi II DPR RI yang berlokasi di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (30/7/2026). Untuk memahami duduk perkara dari polemik ini, berikut adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab.
Apa peristiwa yang memicu protes dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen?
Protes ini bermula dari sebuah insiden peliputan di mana KWP menyoroti ucapan Deddy Sitorus. Politisi PDI Perjuangan tersebut dilaporkan telah melontarkan frasa wartawan kayak sirkus atau gerombolan sirkus di tengah suasana peliputan. KWP menilai bahwa pernyataan tersebut sangat menghina dan merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas resminya di lingkungan parlemen. KWP kemudian menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis untuk merespons kejadian tersebut.
Bagaimana kronologi kejadian di ruang rapat Komisi II DPR RI?
Peristiwa ini berlangsung ketika para wartawan sedang melakukan peliputan rapat kerja di Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan APKASI. Di tengah jalannya rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut hadir dan memasuki ruang rapat. Saat Sufmi Dasco Ahmad masuk, para wartawan yang bertugas langsung mengikutinya untuk mengambil gambar. Momen pergerakan para jurnalis inilah yang kemudian memicu munculnya komentar terkait situasi ruangan yang dianggap tidak tertib.
PDIP Pecat Kader Surabaya Buntut Sowan dan Bela Jokowi

Apa saja poin tuntutan yang diajukan oleh pihak KWP?
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, para jurnalis menuntut Deddy Sitorus untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam batas waktu 1x24 jam. KWP juga menegaskan rencana mereka untuk melaporkan insiden ini secara resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar dapat diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Erwin Syahputra Siregar menambahkan bahwa rapat tersebut pada dasarnya adalah rapat terbuka dan disiarkan secara langsung, sehingga wartawan memiliki hak penuh untuk berada di sana dan melakukan peliputan.
Bagaimana bantahan dan penjelasan langsung dari Deddy Sitorus?
Deddy Sitorus membantah dengan tegas tudingan bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai gerombolan sirkus atau wartawan kayak sirkus. Ia mengklarifikasi bahwa ucapannya sama sekali tidak ditujukan kepada jurnalis, melainkan untuk menggambarkan situasi ruang rapat yang sangat ramai dan tidak teratur menjelang acara dimulai. Menurut penuturannya, kalimat yang ia ucapkan saat itu adalah, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."
Kebakaran Landa Rumah di Jelambar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Apakah Deddy Sitorus bersedia meminta maaf atas insiden tersebut?
Deddy Sitorus menyatakan penolakannya untuk meminta maaf karena ia merasa tidak melontarkan hinaan kepada wartawan. Ia justru menantang siapa pun yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti rekaman suara atau video yang memperlihatkan dirinya menyebut jurnalis dengan istilah sirkus. Deddy juga mempersilakan KWP jika tetap ingin melaporkan dirinya ke MKD. Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi secara resmi melalui Dewan Pers jika memang diperlukan.
Bagaimana tanggapan Persatuan Wartawan Indonesia terhadap polemik ini?
Polemik ini juga mendapat perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyatakan penyesalannya apabila ucapan yang menyamakan kehadiran wartawan dengan sirkus benar-benar dilontarkan oleh seorang pejabat publik. Anrico menilai diksi tersebut tidak pantas karena dapat dimaknai sebagai upaya merendahkan profesi wartawan. Ia mengingatkan bahwa jurnalis yang meliput di DPR sedang menjalankan fungsi pers yang dilindungi oleh undang-undang demi memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.






