berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

PDIP Pecat Kader Surabaya Buntut Sowan dan Bela Jokowi

Fitri KaraengDiterbitkan 14 Sep 2026 - 11.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PDIP Pecat Kader Surabaya Buntut Sowan dan Bela Jokowi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) resmi memberhentikan salah satu kadernya asal Kota Surabaya, Achmad Hidayat. Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan menyusul langkah Achmad yang bertandang ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo serta melontarkan pernyataan terbuka yang meminta partai merehabilitasi status kader Jokowi.

Sanksi pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026. Melalui surat keputusan tersebut, DPP mencabut seluruh hak, kewajiban, serta kedudukan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu di internal partai.

Achmad juga dilarang keras mengatasnamakan partai maupun menggunakan nama, lambang, dan atribut PDIP dalam seluruh aktivitas politiknya ke depan.

Dinilai Melakukan Pelanggaran Berat

Langkah penindakan ini berpijak pada rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP tertanggal 28 Agustus 2026. Komite menyimpulkan bahwa serangkaian tindakan Achmad telah masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.

Baca Juga

Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Sukseskan FIFA ASEAN Cup 2026

Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Sukseskan FIFA ASEAN Cup 2026

Dalam salinan keputusan partai, DPP PDIP menyoroti kunjungan Achmad ke rumah Jokowi yang disusul oleh pernyataan terbuka agar partai mempertimbangkan rehabilitasi keanggotaan Jokowi. Di samping tindakan tersebut, partai mencatat sejumlah pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan wewenang, permintaan dan penerimaan dana dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, tindakan intimidatif terhadap pengurus partai, membawa dokumen partai tanpa izin, serta riwayat sanksi pencopotan dari jabatan akibat melanggar AD/ART.

Kronologi Pemanggilan dan Pertemuan di Solo

Sebelum surat keputusan terbit, Achmad sempat dipanggil untuk menjalani sidang oleh komite etik partai yang dipimpin pengurus DPP PDIP Sadarestuwati pada 26 Agustus 2026.

Achmad membenarkan bahwa perjalanannya ke kediaman Jokowi di Solo pada Juli 2026 menjadi pemantik utama pemanggilan tersebut. Kunjungan itu ia sebut sebagai inisiatif pribadi yang berlangsung setelah dirinya berziarah ke makam Mbah Kiai Hasan Besari di Ponorogo bersama politikus senior PDIP Sulikan serta seorang rekan lainnya.

Baca Juga

Prabowo di KTT BRICS, RI Tak Suka Didikte Kekuatan Tertentu

Prabowo di KTT BRICS, RI Tak Suka Didikte Kekuatan Tertentu

Dalam pertemuan di Solo tersebut, Achmad mengungkapkan bahwa Jokowi sempat menyampaikan tidak memiliki masalah personal dengan Megawati Soekarnoputri dan meyakini suatu saat akan bertemu kembali dengan Ketua Umum PDIP itu.

Selepas menghadiri sidang etik dan dalam perjalanan kembali ke Surabaya, Achmad merilis tiga pernyataan sikap. Tiga poin itu mencakup usulan rehabilitasi keanggotaan Jokowi sesuai AD/ART partai, pemulihan hak-hak pengurus partai dari tingkat DPC hingga ranting, serta pengawalan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Menanggapi masa depan karier politiknya setelah pemecatan, Achmad memastikan sejauh ini belum menerima tawaran untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Joko Widodo

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Tembus US$107 usai Arab Saudi Diserang HouthiTangerang 10K Meriah, The Ultimate10K Series Berlanjut ke SemarangPenampakan Kebakaran Hutan Merambat ke Kota, Dekati Pemukiman Warga di QuitoCekcok di Hotel Tanah Abang, Pelaku Pembunuhan Wanita DitangkapTips Menghadapi Mobil Mogok dan Situasi Darurat di Jalan, Prioritaskan Evakuasi ke Bahu JalanGubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Sukseskan FIFA ASEAN Cup 2026Pemkab Bogor Buat Embung Darurat Padamkan Kebakaran TPAS GalugaWanita Dianiaya di Warung Mi Ayam Bekasi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap