Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum yang diambil ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sumsel.
Strategi holistik penanganan karhutla ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumatra Selatan Irjen Sandi Nugroho di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Forkopimda dalam rapat koordinasi pada Senin (24/8/2026). Penanganan di lapangan mengombinasikan pencegahan dini, edukasi masif, hingga penegakan hukum.
Berikut rangkuman informasi seputar komitmen serta langkah penindakan karhutla oleh Polda Sumsel.
Kemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Berapa jumlah kasus dan tersangka karhutla yang telah ditangani?
Polda Sumsel mencatat penanganan sebanyak 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai kewilayahan. Dari proses hukum yang berjalan tersebut, aparat kepolisian telah menahan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran.
Apa arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembakaran lahan?
Presiden Prabowo Subianto menegaskan instruksi kepada aparat agar bertindak tanpa ragu terhadap siapa pun yang terbukti membakar hutan secara sengaja. Motif pembakaran lahan umumnya didasari upaya pembukaan area pertanian secara instan. Presiden menegaskan bahwa tindakan tegas hingga penangkapan harus dilakukan terhadap para pelaku yang melanggar aturan.
Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

Bagaimana strategi Polda Sumsel dalam mencegah dan menangani karhutla?
Penanganan karhutla tidak semata-mata mengandalkan upaya pemadaman api di lapangan. Polda Sumsel menerapkan pendekatan menyeluruh yang mencakup sejumlah langkah:
- Pencegahan dan Edukasi: Menggandeng Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kepala desa sebagai garda terdepan untuk menyosialisasikan larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
- Landasan Operasional: Memperkuat pergerakan petugas di lapangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
- Kolaborasi Pemadaman dan Rehabilitasi: Menjalin kerja sama aktif saat pemadaman hingga pemulihan lahan pascakebakaran bersama TNI, pemerintah daerah, dan warga setempat.
- Kesiapsiagaan Personel: Memastikan kesiapan sarana dan personel, yang sebelumnya juga telah ditinjau langsung oleh Kapolri saat apel Kamtibmas di Sumatra Selatan pada Februari lalu.
Mengapa penegakan hukum dilakukan secara tegas?
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penegakan hukum yang tegas ditujukan sebagai shock therapy atau pemicu efek jera. Selain menindak pelanggaran, langkah hukum ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas agar tidak lagi memilih metode pembakaran dalam mengelola lahan di Sumatra Selatan.






