berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Polda Sumsel Janji Penindakan Kasus Karhutla Tidak Pandang Bulu

Usat BalangDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Sumsel Janji Penindakan Kasus Karhutla Tidak Pandang Bulu
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum yang diambil ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sumsel.

Strategi holistik penanganan karhutla ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumatra Selatan Irjen Sandi Nugroho di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Forkopimda dalam rapat koordinasi pada Senin (24/8/2026). Penanganan di lapangan mengombinasikan pencegahan dini, edukasi masif, hingga penegakan hukum.

Berikut rangkuman informasi seputar komitmen serta langkah penindakan karhutla oleh Polda Sumsel.

Baca Juga

Kemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Kemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Berapa jumlah kasus dan tersangka karhutla yang telah ditangani?

Polda Sumsel mencatat penanganan sebanyak 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai kewilayahan. Dari proses hukum yang berjalan tersebut, aparat kepolisian telah menahan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran.

Apa arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembakaran lahan?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan instruksi kepada aparat agar bertindak tanpa ragu terhadap siapa pun yang terbukti membakar hutan secara sengaja. Motif pembakaran lahan umumnya didasari upaya pembukaan area pertanian secara instan. Presiden menegaskan bahwa tindakan tegas hingga penangkapan harus dilakukan terhadap para pelaku yang melanggar aturan.

Baca Juga

Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

Bagaimana strategi Polda Sumsel dalam mencegah dan menangani karhutla?

Penanganan karhutla tidak semata-mata mengandalkan upaya pemadaman api di lapangan. Polda Sumsel menerapkan pendekatan menyeluruh yang mencakup sejumlah langkah:

  • Pencegahan dan Edukasi: Menggandeng Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kepala desa sebagai garda terdepan untuk menyosialisasikan larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
  • Landasan Operasional: Memperkuat pergerakan petugas di lapangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
  • Kolaborasi Pemadaman dan Rehabilitasi: Menjalin kerja sama aktif saat pemadaman hingga pemulihan lahan pascakebakaran bersama TNI, pemerintah daerah, dan warga setempat.
  • Kesiapsiagaan Personel: Memastikan kesiapan sarana dan personel, yang sebelumnya juga telah ditinjau langsung oleh Kapolri saat apel Kamtibmas di Sumatra Selatan pada Februari lalu.

Mengapa penegakan hukum dilakukan secara tegas?

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penegakan hukum yang tegas ditujukan sebagai shock therapy atau pemicu efek jera. Selain menindak pelanggaran, langkah hukum ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas agar tidak lagi memilih metode pembakaran dalam mengelola lahan di Sumatra Selatan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaPrabowo SubiantoPenegakan Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Putin Sebut Ukraina Buka "Kotak Pandora" Rusia, Ini yang Akan TerjadiHeboh Kantor Pemkot Diserang, Dilempar Bom-Garasi Dibakar di Thailand SelatanKemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah BerprestasiBNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Modus Kejahatan Siber dan Perkuat Pelindungan KonsumenKemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSELJadwal Final Leg 2 Vietnam vs Thailand AFF 2026 & Skor Agregat, Syarat Juara dan Akses SiaranFinal AFF Cup 2026, Juara Bertahan Vietnam vs Dominasi Thailand3 Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga Akibat Karhutla di Ketapang, Kronologi dan Lokasi Pelepasliaran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap