PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat edukasi pelindungan konsumen dan literasi keuangan masyarakat. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan pemahaman terkait keamanan bertransaksi di era digital serta kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber.
Inisiatif tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan diskusi panel bertajuk "Strengthening Customer Protection Against Cybercrime in the Transformation Era" dalam rangkaian acara BNI wondrX 2026 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, Banten. Edukasi ini ditujukan bagi seluruh pengunjung BNI wondrX 2026, termasuk kalangan pelajar, guna membekali generasi muda dengan pemahaman keamanan finansial sejak dini.
Langkah bersama ini juga menjadi wujud nyata penguatan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) yang diusung oleh otoritas dan perbankan, sekaligus menyelaraskan semangat peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Perubahan Lanskap Transaksi Finansial dan Modus Kejahatan Siber
Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat dalam melakukan beragam aktivitas finansial sehari-hari. Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, One Yusril Fikar, menjelaskan bahwa kehadiran berbagai inovasi sistem pembayaran telah memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
Kemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Inovasi sistem pembayaran seperti QRIS dan BI-FAST terbukti membuat aktivitas transaksi menjadi semakin:
- Praktis dalam penggunaan di berbagai kanal pembayaran.
- Cepat dalam pemrosesan transfer dan penyelesaian transaksi.
- Inklusif sehingga dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.
- Efisien dari sisi waktu maupun biaya operasional.
Kendati demikian, kemudahan transaksi digital tersebut diiringi oleh potensi risiko dari pihak yang tidak bertanggung jawab. One Yusril Fikar menggarisbawahi bahwa pelaku kejahatan siber dapat melancarkan aksinya melalui dua pendekatan utama:
- Pemanfaatan teknologi untuk membobol sistem atau mengeksploitasi celah teknis.
- Pemanfaatan aspek psikologis korban melalui praktik rekayasa sosial (social engineering) untuk mendapatkan informasi pribadi atau akses yang kemudian disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Menjaga Keamanan Data dan Transaksi Digital
Seiring dengan pesatnya adopsi layanan keuangan digital, pemahaman masyarakat mengenai mitigasi risiko kejahatan siber menjadi kebutuhan yang sangat krusial. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa peningkatan aktivitas transaksi digital masyarakat harus senantiasa diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai cara menjaga keamanan data pribadi dan keamanan bertransaksi.
Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

Untuk meminimalkan potensi ancaman siber dan mencegah akses ilegal dari pelaku kejahatan, masyarakat dan konsumen perlu menerapkan langkah-langkah kewaspadaan berikut:
- Mengamankan Informasi Pribadi: Tidak membagikan data pribadi atau akses kredensial perbankan kepada pihak mana pun guna mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.
- Mewaspadai Manipulasi Psikologis (Social Engineering): Membangun kewaspadaan kritis terhadap komunikasi atau pesan mencurigakan yang berupaya memengaruhi psikologis korban untuk menyerahkan data sensitif atau akses finansial.
- Memanfaatkan Inovasi Resmi dengan Cermat: Menggunakan kanal pembayaran resmi seperti QRIS dan BI-FAST secara teliti dengan selalu memverifikasi detail transaksi sebelum melakukan persetujuan pembayaran.
Melalui edukasi berkelanjutan dalam program GEBER PK di BNI wondrX 2026, sinergi BNI dan Bank Indonesia diharapkan dapat terus membangun ekosistem transaksi digital yang aman, terlindungi, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.






