berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

Bambang SetiawanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pengelolaan timbulan sampah di tingkat daerah menjadi tantangan struktural yang membutuhkan terobosan teknologi skala besar. Melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menyosialisasikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Inisiatif ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang memprioritaskan wilayah dengan jaminan volume sampah memadai dan kesiapan pendanaan.

Sosialisasi kebijakan tersebut diformulasikan dalam forum diskusi yang melibatkan jajaran kementerian/lembaga, Dinas Lingkungan Hidup daerah, akademisi, hingga dunia usaha di ASTON Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Forum ini menggarisbawahi urgensi pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern untuk memitigasi krisis lingkungan hidup di berbagai wilayah Indonesia.

Urgensi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Berdasarkan data nasional per Agustus 2026, volume timbunan sampah di Indonesia mencapai sekitar 141.926 ton per hari atau setara dengan 51,8 juta ton per tahun. Dari total timbunan tersebut, baru sekitar 25 persen sampah yang berhasil dikelola dengan benar, sementara 75 persen sisanya belum tertangani secara optimal.

PSEL hadir sebagai infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dengan sejumlah keunggulan operasional:

  • Kapasitas Skala Besar: Mampu mereduksi dan mengolah sampah hingga 1.000 ton per hari.
  • Pengendalian Dampak Lingkungan: Dirancang bekerja tanpa menimbulkan polusi bau ke area permukiman sekitar.
  • Konversi Energi dan Ekonomi Sirkular: Memproduksi energi listrik sembari mendaur ulang residu sisa pengolahan agar bernilai guna.

Syarat Ambang Batas 1.000 Ton dan Skema Aglomerasi

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menetapkan bahwa implementasi PSEL mewajibkan ketersediaan pasokan minimal 1.000 ton sampah setiap harinya. Hambatan muncul karena tidak semua pemerintah kabupaten atau kota secara mandiri mampu menghasilkan timbulan sampah sebanyak ambang batas tersebut.

Baca Juga

Studi Ungkap Kesenjangan Harapan Hidup dan Harapan Hidup Sehat di Dunia

Studi Ungkap Kesenjangan Harapan Hidup dan Harapan Hidup Sehat di Dunia

Sebagai jalan keluar, pemerintah mendorong pendekatan aglomerasi atau kerja sama antarwilayah. Daerah-daerah yang berdekatan dapat menggabungkan pasokan sampah domestik mereka agar memenuhi skala keekonomian operasional pabrik. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 31 usulan aglomerasi telah diajukan oleh berbagai pemerintah daerah untuk merealisasikan fasilitas PSEL bersama.

Parameter Kesiapan Teknis dan Finansial Pemerintah Daerah

Penerapan PSEL menuntut pemenuhan sejumlah kriteria teknis, sosial, dan finansial yang ketat. Kemendagri menegaskan bahwa kesiapan pemerintah daerah tidak terbatas pada alokasi tanah semata, melainkan mencakup kesiapan menyeluruh yang meliputi:

  • Ketersediaan lokasi yang tepat dan legalitas peruntukan ruang.
  • Akses pasokan sumber air yang cukup untuk mendukung pengoperasian fasilitas.
  • Keandalan sistem logistik dan armada pengangkutan sampah dari hulu ke hilir.
  • Kepastian volume pasokan sampah harian yang terjamin secara berkelanjutan.
  • Alokasi anggaran daerah yang mencukupi untuk mendukung skema pembiayaan proyek.
  • Komitmen kerja sama lintas batas administratif antardaerah dalam satu aglomerasi.
  • Kesiapan penerimaan serta pelibatan masyarakat di sekitar area pembangunan fasilitas.

Setelah seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan perizinan terpenuhi, konstruksi fisik fasilitas PSEL ditargetkan rampung dalam kurun waktu sekitar 24 bulan.

Koordinasi Lintas Lembaga dan Proyek Strategis Nasional

Untuk menjamin kelayakan proyek dari hulu hingga hilir, Kemendagri berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keterlibatan PLN dan kementerian sektor energi berperan krusial dalam menyerap listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut.

Baca Juga

Kemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Kemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Sejumlah kawasan telah ditetapkan statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat pembangunan PSEL, antara lain proyek di wilayah Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.

Penempatan PSEL dalam Sistem Sampah Terpadu

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi konversi sampah menjadi energi (waste-to-energy) harus diposisikan sebagai bagian integral dari sistem tata kelola persampahan nasional, bukan solusi tunggal yang berdiri sendiri. Reduksi dari sumber, pemilahan awal, dan daur ulang tetap menjadi pilar utama penanganan sampah terpadu.

Penerapan teknologi PSEL merefleksikan tolok ukur pengelolaan sampah terintegrasi yang telah dijalankan di berbagai negara maju, seperti Swedia, Jerman, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura, guna mengatasi krisis lahan tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung transisi energi bersih.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PSELPengelolaan SampahKemendagriProyek Strategis Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Studi Ungkap Kesenjangan Harapan Hidup dan Harapan Hidup Sehat di DuniaJet Tempur F-35 & EA-37 B NATO Mendadak 'Kepung' Wilayah RusiaPutin Sebut Ukraina Buka "Kotak Pandora" Rusia, Ini yang Akan TerjadiHeboh Kantor Pemkot Diserang, Dilempar Bom-Garasi Dibakar di Thailand SelatanKemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah BerprestasiBNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Modus Kejahatan Siber dan Perkuat Pelindungan KonsumenPolda Sumsel Janji Penindakan Kasus Karhutla Tidak Pandang BuluJadwal Final Leg 2 Vietnam vs Thailand AFF 2026 & Skor Agregat, Syarat Juara dan Akses Siaran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap