Pengelolaan timbulan sampah di tingkat daerah menjadi tantangan struktural yang membutuhkan terobosan teknologi skala besar. Melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menyosialisasikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Inisiatif ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang memprioritaskan wilayah dengan jaminan volume sampah memadai dan kesiapan pendanaan.
Sosialisasi kebijakan tersebut diformulasikan dalam forum diskusi yang melibatkan jajaran kementerian/lembaga, Dinas Lingkungan Hidup daerah, akademisi, hingga dunia usaha di ASTON Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Forum ini menggarisbawahi urgensi pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern untuk memitigasi krisis lingkungan hidup di berbagai wilayah Indonesia.
Urgensi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Berdasarkan data nasional per Agustus 2026, volume timbunan sampah di Indonesia mencapai sekitar 141.926 ton per hari atau setara dengan 51,8 juta ton per tahun. Dari total timbunan tersebut, baru sekitar 25 persen sampah yang berhasil dikelola dengan benar, sementara 75 persen sisanya belum tertangani secara optimal.
PSEL hadir sebagai infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dengan sejumlah keunggulan operasional:
- Kapasitas Skala Besar: Mampu mereduksi dan mengolah sampah hingga 1.000 ton per hari.
- Pengendalian Dampak Lingkungan: Dirancang bekerja tanpa menimbulkan polusi bau ke area permukiman sekitar.
- Konversi Energi dan Ekonomi Sirkular: Memproduksi energi listrik sembari mendaur ulang residu sisa pengolahan agar bernilai guna.
Syarat Ambang Batas 1.000 Ton dan Skema Aglomerasi
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menetapkan bahwa implementasi PSEL mewajibkan ketersediaan pasokan minimal 1.000 ton sampah setiap harinya. Hambatan muncul karena tidak semua pemerintah kabupaten atau kota secara mandiri mampu menghasilkan timbulan sampah sebanyak ambang batas tersebut.
Studi Ungkap Kesenjangan Harapan Hidup dan Harapan Hidup Sehat di Dunia

Sebagai jalan keluar, pemerintah mendorong pendekatan aglomerasi atau kerja sama antarwilayah. Daerah-daerah yang berdekatan dapat menggabungkan pasokan sampah domestik mereka agar memenuhi skala keekonomian operasional pabrik. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 31 usulan aglomerasi telah diajukan oleh berbagai pemerintah daerah untuk merealisasikan fasilitas PSEL bersama.
Parameter Kesiapan Teknis dan Finansial Pemerintah Daerah
Penerapan PSEL menuntut pemenuhan sejumlah kriteria teknis, sosial, dan finansial yang ketat. Kemendagri menegaskan bahwa kesiapan pemerintah daerah tidak terbatas pada alokasi tanah semata, melainkan mencakup kesiapan menyeluruh yang meliputi:
- Ketersediaan lokasi yang tepat dan legalitas peruntukan ruang.
- Akses pasokan sumber air yang cukup untuk mendukung pengoperasian fasilitas.
- Keandalan sistem logistik dan armada pengangkutan sampah dari hulu ke hilir.
- Kepastian volume pasokan sampah harian yang terjamin secara berkelanjutan.
- Alokasi anggaran daerah yang mencukupi untuk mendukung skema pembiayaan proyek.
- Komitmen kerja sama lintas batas administratif antardaerah dalam satu aglomerasi.
- Kesiapan penerimaan serta pelibatan masyarakat di sekitar area pembangunan fasilitas.
Setelah seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan perizinan terpenuhi, konstruksi fisik fasilitas PSEL ditargetkan rampung dalam kurun waktu sekitar 24 bulan.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Proyek Strategis Nasional
Untuk menjamin kelayakan proyek dari hulu hingga hilir, Kemendagri berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keterlibatan PLN dan kementerian sektor energi berperan krusial dalam menyerap listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut.
Kemendagri Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Sejumlah kawasan telah ditetapkan statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat pembangunan PSEL, antara lain proyek di wilayah Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.
Penempatan PSEL dalam Sistem Sampah Terpadu
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi konversi sampah menjadi energi (waste-to-energy) harus diposisikan sebagai bagian integral dari sistem tata kelola persampahan nasional, bukan solusi tunggal yang berdiri sendiri. Reduksi dari sumber, pemilahan awal, dan daur ulang tetap menjadi pilar utama penanganan sampah terpadu.
Penerapan teknologi PSEL merefleksikan tolok ukur pengelolaan sampah terintegrasi yang telah dijalankan di berbagai negara maju, seperti Swedia, Jerman, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura, guna mengatasi krisis lahan tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung transisi energi bersih.






