PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026. Penundaan jadwal rapat pemegang saham tersebut dipicu oleh belum terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang demutualisasi bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa batas waktu pelaksanaan RUPSLB belum dapat dipastikan. Pihak bursa memutuskan menunggu regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melanjutkan proses rapat.
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey.
Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Langkah penundaan ini sekaligus menjadi ralat atas Pengumuman Perseroan yang telah dirilis pada 14 Agustus 2026 lalu. Direksi BEI menegaskan bahwa penyelenggaraan RUPSLB akan ditangguhkan hingga pemberitahuan berikutnya disampaikan secara resmi kepada para pemegang saham melalui surat tercatat dan publikasi di situs web perseroan.
Ketentuan UU P2SK dan Keterlibatan Lembaga Negara
Agenda demutualisasi BEI merupakan implementasi mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program peralihan struktur kepemilikan bursa ini ditargetkan dapat rampung sekitar September 2026.
Berdasarkan payung hukum UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan masuk menjadi pemegang saham BEI. Ketiga institusi tersebut mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Alat Masak Diobral di Transmart Full Day Sale, Serbu!

Menanggapi rencana kepemilikan tersebut, BPI Danantara memastikan keikutsertaannya dalam berinvestasi di bursa efek domestik. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir menuturkan bahwa koordinasi aktif saat ini terus berjalan bersama BEI dan OJK.
Pelaksanaan investasi demutualisasi dari pihak Danantara rencananya akan dieksekusi melalui unit Danantara Investment Manajement (DIM). Menurut Pandu, pihaknya tengah membangun komunikasi serta memberikan arahan kepada DIM untuk menjalankan tahapan investasi begitu regulasi pelaksana telah rampung diterbitkan.






