Peralihan kedudukan Jakarta berkaitan erat dengan amanat perundang-undangan nasional yang mengatur pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara secara eksplisit mengamanatkan perlunya penggantian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang sebelumnya mengatur tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan mengarahkan perubahan status Jakarta, yang semula menyandang nama Daerah Khusus Ibukota, menjadi Daerah Khusus Jakarta. Melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, pemerintah mengusung konsep pengembangan kawasan Jakarta ke depan untuk bertransformasi menjadi kota global sekaligus pusat perekonomian terbesar di Indonesia.
Di tengah proses transisi dan pembahasan payung hukum yang berjalan, kepastian mengenai status ibu kota negara turut mendapatkan penegasan dari lembaga peradilan konstitusi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sebelum adanya Keputusan Presiden resmi yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia mengenai pemindahan ke Nusantara. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden tersebut sebenarnya telah tercakup dan terjawab dalam ketentuan Undang-Undang Ibu Kota Negara serta Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang saling berkaitan.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Perubahan status dan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta secara langsung memicu penyesuaian pada aspek administrasi kependudukan masyarakat. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan bahwa penyesuaian identitas pada kartu tanda penduduk warga menjadi hal yang mutlak diperlukan karena adanya perubahan nomenklatur wilayah tersebut. Kebijakan pencetakan ulang KTP elektronik ini ditegaskan hanya diberlakukan untuk warga yang berstatus sebagai warga Jakarta. Sebaliknya, warga yang berdomisili atau tercatat bukan sebagai warga Jakarta tidak perlu dan tidak diwajibkan melakukan pencetakan ulang KTP elektronik.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Pelaksanaan pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta saat perubahan status DKI menjadi DKJ nantinya tidak dilakukan secara serentak, melainkan dilaksanakan secara bertahap. Penyelenggaraan bertahap ini dilakukan guna menjaga agar seluruh proses penyesuaian dokumen berjalan dengan tertib serta disesuaikan dengan ketersediaan stok blangko KTP elektronik yang tersedia pada setiap harinya. Untuk mendukung kelancaran proses penyesuaian identitas tersebut, Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran pencetakan ulang KTP untuk dialokasikan pada tahun berikutnya selagi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta berada dalam proses penyelesaian. Bersamaan dengan persiapan anggaran dan perumusan undang-undang, pemerintah daerah juga merencanakan sosialisasi kepada publik agar masyarakat memahami mekanisme penyesuaian identitas kependudukan tersebut.






