Implementasi sistem inti perpajakan Coretax Ditjen Pajak menandai pembaruan menyeluruh pada infrastruktur teknologi administrasi perpajakan di Indonesia. Langkah transformasi ini diawali dengan fase praimplementasi yang berlangsung pada 16 hingga 31 Desember 2024, di mana wajib pajak mulai diberikan akses masuk ke sistem Coretax DJP pada 24 Desember 2024. Melalui panduan resmi dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-38/PJ.09/2024, wajib pajak mengakses sistem menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, serta kode captcha.
Sistem yang dirancang untuk menggantikan platform administrasi lama tersebut resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Secara teknis, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini memanfaatkan infrastruktur komputasi awan (cloud computing), pemrosesan data berskala besar (big data), dan kecerdasan buatan guna mengintegrasikan data perpajakan secara waktu nyata dengan berbagai lembaga eksternal. Pada awal penerapan, lonjakan volume akses serta kendala integrasi jaringan telekomunikasi dengan pihak ketiga sempat memicu kesulitan akses. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat itu menyampaikan bahwa sistem mengalami beban tinggi karena wajib pajak tidak hanya mencoba masuk melainkan juga langsung bertransaksi, sehingga tim teknis DJP disiagakan selama 24 jam sehari dan 7 hari sepekan untuk menangani kinerja operasional.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Perkembangan integrasi berlanjut sepanjang tahun hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 pada 13 November 2025. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh aparatur pemerintah yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengaktifkan akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025. Kewajiban memiliki akun aktif dan Kode Otorisasi menjadi syarat mutlak bagi seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban pelaporan pajak melalui sistem baru ini.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Memasuki pekan terakhir bulan Desember 2025, instruksi tersebut berdampak pada terjadinya antrean panjang wajib pajak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Masyarakat memadati unit layanan untuk mengurus aktivasi akun serta mendapatkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Menanggapi kondisi tersebut, Ditjen Pajak merilis surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Pejabat DJP Rosmauli menyampaikan penegasan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan terkait dan dianjurkan untuk diselesaikan secara mandiri melalui saluran resmi. Pihak otoritas juga kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diselenggarakan di kantor pajak tidak dipungut biaya apapun.






