Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengungkap penyebab utama di balik turunnya realisasi kewajiban pasokan ke pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng rakyat yang dikenal sebagai Minyakita. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di Jakarta Pusat, fluktuasi pasokan Minyakita memiliki kaitan yang sangat erat dengan aktivitas perdagangan luar negeri, khususnya volume ekspor minyak kelapa sawit mentah di Indonesia. Penjelasan dari pihak kementerian memberikan gambaran mengenai bagaimana regulasi rantai pasok minyak goreng di dalam negeri berjalan dan saling memengaruhi satu sama lain.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, memaparkan bahwa penerapan skema DMO pada dasarnya bersifat mengikat. Skema ini berbanding lurus dengan aktivitas ekspor yang dilakukan oleh masing-masing produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Dalam mekanisme yang berlaku, kewajiban pemenuhan DMO ini baru bersifat wajib manakala produsen tersebut benar-benar melakukan kegiatan ekspor. Sebaliknya, apabila sebuah perusahaan atau produsen minyak goreng sama sekali tidak melakukan aktivitas ekspor, maka secara otomatis tidak ada kewajiban DMO yang dibebankan kepada mereka.
Lebih lanjut, regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pengusaha memproduksi Minyakita melebihi kuota dari kewajiban ekspor yang telah ditetapkan bagi mereka. Besaran pasokan Minyakita yang dialokasikan oleh produsen ke pasar domestik sangat bergantung pada seberapa besar volume ekspor CPO dan produk turunannya. Oleh karena itu, jika terjadi penurunan dalam jumlah produksi Minyakita di pasaran, hal tersebut secara langsung mengindikasikan bahwa aktivitas ekspor CPO dari Indonesia juga sedang mengalami tren penurunan pada periode yang sama.
IHSG Dibuka Melemah Hari Ini, Tapi Nilai Rupiah Menguat

Kondisi penurunan ini tercermin secara nyata melalui laporan resmi dari Kementerian Perdagangan. Berdasarkan data per tanggal 17 Juli 2026, pencapaian realisasi DMO untuk produk Minyakita sepanjang periode 1 hingga 17 Juli 2026 tercatat baru mencapai 53.059 ton. Angka realisasi pasokan ini menunjukkan adanya penyusutan sebesar 1,02 persen jika dibandingkan dengan pencapaian pada bulan sebelumnya atau secara month-to-month (mtm). Penurunan yang jauh lebih signifikan terlihat manakala performa pada pertengahan Juli 2026 ini dikomparasikan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara year-on-year (yoy), realisasi DMO Minyakita terperosok dan merosot tajam hingga menyentuh angka 56,02 persen.
Adapun pasokan DMO yang tercatat sepanjang periode Juli 2026 tersebut berasal dari partisipasi 61 produsen minyak goreng yang beroperasi. Dari total puluhan produsen yang terlibat, sebanyak 60 produsen di antaranya telah mematuhi dan memenuhi ketentuan minimal pendistribusian pasokan. Ketentuan ini mewajibkan produsen untuk menyalurkan setidaknya 35 persen dari total kewajiban DMO mereka kepada instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pelaksanaan distribusi wajib tersebut, pemerintah menunjuk Perum Bulog dan ID Food sebagai pihak BUMN yang menerima dan menyalurkan pasokan minyak goreng rakyat.
Breaking News! Baru Dibuka IHSG Sudah Turun 1%, Ini Penyebabnya

Jika ditarik dalam rentang waktu yang lebih panjang, total realisasi DMO Minyakita sejak tanggal 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 telah berhasil menyentuh angka 738.197 ton. Dari keseluruhan total realisasi pasokan tersebut, sebanyak 378.354 ton atau sekitar 50,16 persen telah didistribusikan melalui jalur BUMN. Secara rinci, Perum Bulog mengambil peran dengan mendistribusikan pasokan sebanyak 284.801 ton, yang setara dengan 37,76 persen dari total realisasi keseluruhan. Sementara itu, ID Food turut menyalurkan Minyakita sebesar 93.553 ton atau mewakili sekitar 12,40 persen dari total pasokan. Di sisi lain, porsi distribusi yang disalurkan melalui jalur non-BUMN tercatat berada di angka 375.914 ton, yang mencakup 49,84 persen dari total realisasi DMO pada periode tersebut.
Meskipun Minyakita kerap menjadi sorotan, struktur produksi minyak goreng nasional sebenarnya tidak hanya bergantung pada satu produk tersebut. Faktanya, produksi Minyakita di Indonesia diperkirakan tidak mencapai sepertiga dari total keseluruhan produksi minyak goreng di tanah air. Kebutuhan pasar lebih banyak didominasi oleh hasil produksi dari para produsen yang mengeluarkan produk minyak goreng kemasan bermerek kedua (second brand) serta minyak goreng kemasan premium. Untuk mengantisipasi berbagai masalah distribusi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini secara khusus memuat berbagai aturan penanganan beserta sanksi yang akan diterapkan apabila sewaktu-waktu terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran.






