Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Juanda menggagalkan upaya penyelundupan seekor anak kera ekor panjang (Macaca fascicularis) pada Minggu (13/9) pukul 11.33 WIB. Satwa liar hidup tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper bagasi milik calon penumpang pesawat.
Temuan bermula saat mesin pemindai X-ray bandara mendeteksi indikasi keberadaan makhluk hidup di dalam koper yang terdaftar atas nama penumpang berinisial MFS, warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan. MFS tercatat sebagai penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-780 rute Surabaya menuju Makassar.
Saat koper dibuka untuk pemeriksaan manual, petugas menemukan anak monyet tersebut dimasukkan ke dalam kardus kecil berlabel bekas kemasan makanan cepat saji. Kardus itu dibungkus plastik hitam dan diselipkan di antara tumpukan pakaian guna mengelabui pengawasan petugas bandara.
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

Namun, hingga proses masuk pesawat (boarding) berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik koper tidak kunjung memenuhi panggilan petugas untuk mengonfirmasi kepemilikan maupun menyerahkan dokumen karantina. Terduga pelaku diduga melarikan diri dari area bandara dan sengaja meninggalkan koper bagasinya.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur langsung mengamankan anak kera tersebut untuk tindakan penanganan medis. Dokter hewan karantina melakukan pemeriksaan fisik serta pengambilan sampel darah guna uji laboratorium, khususnya untuk mengantisipasi potensi penularan penyakit hewan menular seperti rabies.
Di pasar satwa, seekor kera ekor panjang yang diperuntukkan bagi kebutuhan riset dapat bernilai antara 3.000 hingga 4.000 dolar AS, atau setara dengan Rp 53 juta hingga Rp 71 juta per ekor.
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Selain kasus penyelundupan kera ekor panjang ini, BKHIT Jawa Timur juga menindak pembawaan satwa tanpa izin pada 14 September 2026. Satwa-satwa hasil penindakan tersebut rencananya akan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut. Satwa yang akan dilimpahkan meliputi satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku, dan dua ekor tupai.
Pengiriman satwa tanpa disertai sertifikat karantina dan tanpa melapor kepada petugas karantina melanggar Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran regulasi ini memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.






