Sidang pleno komisi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati perubahan penting dalam tata cara pemilihan pucuk pimpinan organisasi. Forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut menyetujui penerapan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem resmi dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan ini mengubah mekanisme suksesi Ketua Umum PBNU yang sebelumnya mengandalkan pemungutan suara langsung atau voting oleh peserta muktamar. Melalui kesepakatan sidang pleno komisi, mandat penentuan figur ketua umum kini dialihkan ke dalam sistem musyawarah perwakilan para ulama.
Bagaimana Mekanisme AHWA Diterapkan dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU?
Perubahan sistem suksesi kepemimpinan di lingkungan PBNU ini menggantikan tradisi pemungutan suara langsung yang dilakukan oleh muktamirin. Mekanisme AHWA mengedepankan musyawarah mufakat di antara para kiai untuk menentukan sosok yang dinilai tepat dalam menakhodai PBNU.
Dengan berlakunya aturan baru ini, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi diputuskan melalui voting terbuka antardelegasi di arena muktamar. Penentuan figur pemimpin organisasi dijalankan secara terstruktur melalui perpaduan antara usulan dari tingkat bawah dan musyawarah internal para ulama di dalam tim AHWA.
Bagaimana Tahapan Penjaringan dan Penentuan Calon Pemimpin PBNU?
Pelaksanaan sistem AHWA dalam menentukan Ketua Umum PBNU memiliki alur bertahap. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa rangkaian mekanisme AHWA dimulai dari proses penjaringan calon oleh seluruh peserta muktamar.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Pada tahap awal, para peserta muktamar mengusulkan nama-nama kiai yang dijagokan. Setelah proses penghitungan dan penjaringan selesai, lima nama kiai yang berhasil meraih dukungan suara terbanyak akan secara resmi ditetapkan sebagai calon ketua umum.
Kelima nama calon tersebut selanjutnya diserahkan kepada tim AHWA untuk diproses lebih lanjut. Anggota AHWA kemudian menggelar musyawarah secara internal guna membahas para kandidat dan menentukan satu nama kiai yang dinilai paling layak untuk memimpin PBNU pada periode kepengurusan berikutnya.
Bagaimana Rekam Jejak Sistem AHWA dalam Sejarah Muktamar NU?
Penggunaan mekanisme AHWA dalam pemilihan pimpinan Nahdlatul Ulama memiliki rekam jejak panjang. Pemilihan Ketua Umum PBNU melalui skema Ahlul Halli wal Aqdi sejatinya sudah pernah dilakukan sejak Muktamar ke-27 di Situbondo pada tahun 1984.
Dalam perkembangannya, pembakuan AHWA secara legal formal ke dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU awalnya diberlakukan sebagai mekanisme tunggal untuk memilih Rais Aam. Penetapan aturan AD/ART ini pertama kali direalisasikan pada Muktamar ke-33 yang berlangsung di Jombang pada Agustus 2015.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Pada perhelatan di Jombang tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah NU, sembilan kiai yang tergabung dalam tim AHWA mencapai kesepakatan untuk menunjuk Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam.
Mekanisme musyawarah AHWA kembali diterapkan pada Muktamar ke-34 di Lampung pada Desember 2021. Pada muktamar tersebut, para kiai yang tergabung dalam tim AHWA bermusyawarah dan menghasilkan keputusan mufakat dengan menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmat periode 2021–2026.
Melalui keputusan sidang pleno komisi di Muktamar ke-35, mekanisme AHWA kini disepakati menjadi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.






