berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Penjelasan Lengkap Pemberhentian Mahasiswa USU Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Fitri KaraengDiterbitkan 4 Agu 2026 - 10.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penjelasan Lengkap Pemberhentian Mahasiswa USU Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tetap seorang mahasiswa berinisial CHS yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Langkah ini menjadi sorotan publik setelah pihak kampus menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa drop out (DO). Keputusan tegas ini diambil sebagai respons atas laporan-laporan dari para korban serta hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh satuan tugas khusus di lingkungan universitas tersebut.

Siapa mahasiswa yang diberhentikan oleh pihak USU dan bagaimana latar belakang kasusnya?

Mahasiswa yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap ini berinisial CHS. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU sebelum kasus ini mencuat. CHS diduga kuat telah melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi di lingkungan kampus. Dari sekian banyak dugaan tersebut, terdapat delapan laporan resmi yang masuk dan diproses secara hukum internal oleh pihak kampus. Setelah keputusan pemberhentian resmi dikeluarkan, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Akibatnya, ia kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status kemahasiswaannya.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Bagaimana kronologi penanganan kasus ini hingga dikeluarkannya keputusan rektor?

Baca Juga

Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sebagian Akibat Kebakaran di Blok Bantengan

Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sebagian Akibat Kebakaran di Blok Bantengan

Proses penanganan kasus kekerasan seksual ini berjalan terstruktur dengan melibatkan pihak-pihak berwenang di internal kampus. Pemeriksaan terhadap kasus ini dimulai sejak pertama kali dilaporkan pada tanggal 19 Juli 2026. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Hanya dalam beberapa hari, tepatnya pada 22 Juli 2026, tim satgas menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi kepada Rektor USU. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Rektor USU secara resmi mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 pada tanggal 30 Juli 2026 untuk memberhentikan pelaku secara permanen.

Apa saja bentuk kekerasan seksual yang terbukti dilakukan oleh pelaku?

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan, pelaku terbukti melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual yang beragam dan berulang. CHS terbukti menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korbannya. Selain itu, ia juga terbukti menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual secara langsung. Tindakan pelaku juga mencakup pengiriman konten bernuansa seksual kepada korban meskipun tindakan tersebut tidak dikehendaki atau secara tegas telah dilarang oleh korban. Lebih lanjut, pelaku terbukti melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, tindakan fisik, hingga pemaksaan kegiatan seksual. Investigasi menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban.

Bagaimana proses pemeriksaan oleh Satgas PPK USU dan faktor apa yang memperberat hukuman?

Baca Juga

Kuda Pacu Juara Nasional Asal Jeneponto Terbakar dalam Insiden KMP Mutiara Sentosa II

Kuda Pacu Juara Nasional Asal Jeneponto Terbakar dalam Insiden KMP Mutiara Sentosa II

Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly. Dalam proses pencarian fakta, Satgas PPK USU melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap korban, pelaku, saksi-saksi, pendamping, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tim satgas juga meneliti dokumen dan alat bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Sanksi berat berupa pemecatan permanen ini tidak hanya didasarkan pada banyaknya jumlah korban dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Keadaan tersebut diperberat oleh sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh terlapor CHS selama menjalani seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim satgas.

Bagaimana tanggapan resmi dari perwakilan universitas dan pelaku setelah sanksi dijatuhkan?

Pihak rektorat melalui Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, membenarkan adanya sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap bagi mahasiswa yang bersangkutan. Di sisi lain, pelaku juga telah memberikan tanggapan secara terbuka kepada publik. Melalui akun Instagram pribadinya dengan nama pengguna @criistoophers_, CHS mengunggah sebuah video klarifikasi. Dalam unggahan tersebut, ia mengidentifikasi dirinya secara terbuka sebagai Christopher Sitanggang. Dengan segala kerendahan hati, ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada semua orang yang telah ia sakiti atas perbuatan yang dilakukannya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Medankekerasan seksualUniversitas Sumatera UtaraSanksi Akademik

Berita Terbaru Lainnya

Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sebagian Akibat Kebakaran di Blok BantenganKuda Pacu Juara Nasional Asal Jeneponto Terbakar dalam Insiden KMP Mutiara Sentosa IIPembaruan Rambu Bahaya di Destinasi Wisata Lombok Tengah Pasca-Kecelakaan Pantai SemetiLPS Catat Pertumbuhan Simpanan Nasabah dan Proses Likuidasi Belasan BPRPenyebab Cadangan Devisa Indonesia Turun US$ 11 Miliar hingga Akhir Juni 2026Aliran Modal Asing ke Indonesia Capai US$ 8,5 Miliar pada Kuartal II 2026Integrasi Data Kependudukan Dukcapil dan Kemenkes Siap Meluncur, Mendagri Soroti Penguatan Infrastruktur DigitalKebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Kuda Juara Kejurnas Bintang Permana dan Enam Kuda Lainnya Hangus Terbakar

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap