Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tetap seorang mahasiswa berinisial CHS yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Langkah ini menjadi sorotan publik setelah pihak kampus menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa drop out (DO). Keputusan tegas ini diambil sebagai respons atas laporan-laporan dari para korban serta hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh satuan tugas khusus di lingkungan universitas tersebut.
Siapa mahasiswa yang diberhentikan oleh pihak USU dan bagaimana latar belakang kasusnya?
Mahasiswa yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap ini berinisial CHS. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU sebelum kasus ini mencuat. CHS diduga kuat telah melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi di lingkungan kampus. Dari sekian banyak dugaan tersebut, terdapat delapan laporan resmi yang masuk dan diproses secara hukum internal oleh pihak kampus. Setelah keputusan pemberhentian resmi dikeluarkan, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Akibatnya, ia kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status kemahasiswaannya.








