Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencatat peningkatan pengawasan ruang digital di tengah lonjakan trafik internet nasional. Berdasarkan Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025, akumulasi trafik data dari empat operator seluler terbesar di Indonesia meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Laju pertumbuhan trafik internet Indonesia untuk periode 2025 hingga 2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun. Perkembangan ini mendorong pergeseran pendekatan pengawasan pemerintah menuju penguatan tata kelola platform digital, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan.
Dalam rangka perlindungan kelompok rentan, pemerintah mengesahkan dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan anak. Pada saat yang sama, Komdigi memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC), melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sebagai bagian dari penegakan tata kelola, sanksi administratif mulai diterapkan sejak Oktober 2025 terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban.
Penanganan konten terlarang juga mengandalkan partisipasi masyarakat dan kolaborasi kelembagaan. Sepanjang periode laporan, publik telah menyampaikan 350.270 laporan konten negatif melalui situs Aduankonten.id. Sementara itu, kanal Aduan Instansi mencatat sebanyak 559.949 URL dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan. Dari integrasi pengawasan tersebut, Komdigi menangani 2.604.559 konten perjudian daring lintas kanal serta 656.774 penanganan konten bermuatan pornografi.
Komdigi Serahkan 15 Ton Bantuan Logistik dan 20 Perangkat Starlink untuk Dukung Penanganan Gempa NTT

Langkah penegakan hukum di lapangan terus diperkuat bersama instansi kepolisian dalam menindak aktivitas kejahatan digital. Pada Kamis, 7 Mei, Polri melaksanakan penggerebekan markas sindikat judi online di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap saat mengoperasikan situs perjudian daring. Sebanyak 96 wanita yang menjadi pelaku dari sindikat di Hayam Wuruk tersebut kemudian dititipkan ke pihak Imigrasi.
Menanggapi penindakan kejahatan siber, anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama menilai pentingnya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, Komdigi, PPATK, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya. Kolaborasi tersebut difokuskan pada deteksi pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, dan pencegahan pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas judi online internasional. Kebutuhan koordinasi ini sejalan dengan meningkatnya ancaman siber di Indonesia, di mana serangan siber pada tahun lalu melonjak hingga 714 persen di atas rata-rata tahunan periode 2020–2024.
Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah telah merampungkan Peta Jalan AI yang dijadwalkan akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada awal tahun 2026. Selain itu, Komdigi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertindak sebagai supporting partners dalam konferensi keamanan siber IndoSec 2026 yang diselenggarakan oleh Tradepass. Forum yang akan berlangsung pada 15–16 September 2026 di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place ini akan mempertemukan lebih dari 2.000 peserta terseleksi dari lebih dari 700 organisasi publik dan swasta, lebih dari 60 penyedia solusi teknologi, serta lebih dari 75 pembicara.






