Pengamanan ruang digital dan infrastruktur informasi strategis milik negara kini bertumpu pada kolaborasi antarlembaga serta pembaruan kerangka hukum. Pengelolaan keamanan digital, termasuk pengamanan Pusat Data Nasional, memerlukan koordinasi yang terstruktur antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga keamanan siber demi menghadapi ancaman serta kejahatan siber yang kian kompleks.
Langkah nyata penegakan hukum dan perlindungan ruang digital diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Kesepakatan strategis ini berlangsung di Gedung Utama Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 April 2026. Fokus utama dari kerja sama ini adalah memperkuat keamanan ruang digital dan menegakkan hukum di dunia siber.
MoU antara Polri dan Kemenkomdigi mencakup berbagai poin strategis, mulai dari pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), koordinasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana siber, hingga pengamanan Pusat Data Nasional. Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut didampingi oleh pejabat utama Mabes Polri, antara lain Astamaops Komjen Mohammad Fadil Imran, As SDM Irjen Anwar, dan Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Dari sisi ketahanan siber nasional, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus memantapkan perannya dalam bidang keamanan informasi, komunikasi, dan persandian sejak pembentukannya pada tahun 2017. Lembaga yang sejarahnya berakar dari pembentukan Dinas Kode oleh dr Roebiono Kertopati pada 4 April 1946 ini memperingati hari jadi ke-80 pada 4 April 2026 dengan mengusung tema 'Kedaulatan Siber Memperkuat Ketahanan Nasional'. Pada momentum tersebut, fokus strategis BSSN meliputi penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), percepatan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) pada sektor Infrastruktur Informasi Vital dan sektor privat, serta percepatan pembangunan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan.
Kerangka hukum keamanan siber nasional kian dimatangkan setelah Pemerintah resmi mengajukan RUU KKS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Hiariej membacakan poin-poin pokok pengaturan RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 29 Juni 2026. Regulasi ini memuat 10 pokok pengaturan utama untuk menciptakan ekosistem siber yang tangguh dan teratur.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Sepuluh pokok pengaturan dalam RUU KKS mencakup pemantauan anomali trafik internet sebagai bagian dari penguatan peran pemerintah, penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, serta ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas SDM, teknologi, dan proses bisnis. Selain itu, RUU ini mengatur pelaksanaan kerja sama internasional, audit teknis terhadap insiden siber, partisipasi masyarakat, pengaturan sumber pendanaan, pelaksanaan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terhadap core crime yang belum diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.






