Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah berlangsung di berbagai daerah di Indonesia dengan sebagian besar wilayah merampungkan ketetapannya sesuai jadwal. Berdasarkan data perumusan upah, sebanyak 36 dari total 38 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan besaran UMP 2026. Kendati demikian, terdapat dua provinsi yang tercatat belum mengumumkan angka resmi upah minimum mereka hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dari puluhan provinsi yang telah mengumumkan ketetapan upah, DKI Jakarta menempati posisi sebagai daerah dengan nilai UMP 2026 tertinggi di tingkat nasional, yakni mencapai Rp5.729.876. Besaran upah tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada hari Rabu, 24 Desember. Ketetapan upah minimum baru bagi para pekerja di wilayah ibu kota ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026.
Besaran UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 merefleksikan peningkatan sebesar 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp5.396.761. Terkait penetapan tersebut, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa keputusan nominal upah ini bukan merupakan penetapan sepihak. Angka UMP tersebut diputuskan setelah melewati serangkaian musyawarah panjang di dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Secara regulasi, perhitungan UMP 2026 berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menetapkan rentang nilai indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai dasar formula penyesuaian upah, di mana Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menyepakati penggunaan indeks alfa sebesar 0,75. Kepatuhan terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi sorotan Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono. Mantan Bupati Tulungagung dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut menekankan bahwa penegakan regulasi pengupahan sangat krusial demi menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlanjutan dunia usaha, serta produktivitas.
Selain UMP, sistem ketenagakerjaan di Indonesia juga memberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlandaskan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Di bawah regulasi ini, upah minimum yang terdiri atas UMP dan UMK secara resmi ditetapkan oleh gubernur. UMP menjadi standar minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi, sedangkan UMK berlaku khusus di satu wilayah kabupaten atau kota tertentu. UMK ditetapkan berdasarkan usulan rekomendasi dari bupati atau wali kota bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebelum kemudian disahkan oleh gubernur.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Regulasi pengupahan juga menegaskan bahwa nilai UMK di suatu daerah diperbolehkan lebih tinggi dibandingkan nilai UMP di provinsi bersangkutan. Penerapan ketentuan ini terlihat pada penetapan upah tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat, saat UMP provinsi ditetapkan berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan, sementara UMK Kota Bekasi ditetapkan mencapai sekitar Rp5,99 juta per bulan. Sesuai ketentuan hukum, setiap perusahaan yang menjalankan operasional di wilayah Kota Bekasi diwajibkan membayar upah minimum berdasarkan nilai UMK setempat dan tidak diperkenankan menggunakan acuan UMP Jawa Barat.






