Penerapan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan resmi mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Langkah kebijakan fiskal ini berpijak pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan ketetapan aturan tersebut, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan secara penuh terhadap kelompok barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah.
Meskipun tarif umum mengalami penyesuaian naik, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat luas. Barang kebutuhan pangan pokok seperti komoditas beras, daging, ikan, telur, dan susu secara tegas dinyatakan bebas dari pengenaan tarif PPN 12 persen. Selain bahan pangan pokok, sejumlah sektor pelayanan publik strategis juga dipastikan masuk dalam daftar bebas pajak, meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, hingga jasa transportasi umum.
Pada sektor transportasi publik berbasis rel, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memastikan bahwa seluruh jenis tiket kereta api tidak terkena beban PPN 12 persen. Pembebasan ini mencakup layanan tiket kereta api jarak jauh, LRT, KRL, hingga kereta api lokal, termasuk operasional 13 armada kereta api antarkota Public Service Obligation (PSO) yang disubsidi oleh pemerintah. Sementara itu, guna menopang sektor industri pengolahan makanan dan minuman yang memiliki peranan sebesar 36,3 persen terhadap industri pengolahan nasional, tarif PPN untuk komoditas gula industri ditetapkan tetap berada pada angka 11 persen.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif, pemerintah menyiapkan sejumlah bantalan sosial berupa bantuan dan subsidi. Salah satu langkah yang digulirkan adalah penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan yang ditujukan bagi rumah tangga pada kelompok desil 1 dan desil 2. Di samping bantuan pangan, skema subsidi listrik berupa pemberian diskon 50 persen juga disiapkan selama dua bulan pertama pada tahun 2025 khusus untuk para pelanggan dengan kapasitas daya listrik 2.200 VA ke bawah.
Rencana implementasi tarif baru ini turut memicu respons publik melalui aksi unjuk rasa penolakan PPN 12 persen di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam mengawal situasi keamanan aksi tersebut, aparat kepolisian mengerahkan sedikitnya 820 personel gabungan yang berasal dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait. Pihak kepolisian memfokuskan penempatan pengamanan sebanyak 108 personel di area Istana Negara, 32 personel di kawasan Silang Monas Barat Daya, serta penyiagaan personel di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan area sekitarnya.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Secara yuridis, kerangka regulasi perpajakan yang ada tetap menyediakan ruang fleksibilitas bagi penyesuaian kebijakan tarif. Mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah dalam rentang paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Terkait kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, sempat menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda kenaikan tarif PPN. Di sisi lain, Pasal 42 UU APBN 2025 juga secara tegas memberikan landasan bagi pemerintah untuk mengajukan penyesuaian melalui RAPBN perubahan apabila terdapat perubahan pada kebijakan fiskal negara.






