Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus mendorong dan memfasilitasi pengelolaan data produksi Industri Hasil Tembakau (IHT). Langkah fasilitasi ini diwujudkan melalui pemberian kegiatan pendampingan pelaporan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pendampingan pelaporan data produksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data industri IHT dapat tercatat dengan baik, tertib, dan akurat. Pencatatan data yang baik ini menjadi hal yang sangat penting karena nantinya akan dijadikan sebagai dasar utama dalam pelaksanaan pembinaan serta pengembangan Industri Hasil Tembakau di daerah agar berjalan lebih tepat sasaran.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa pendampingan pelaporan ini diberikan secara khusus untuk membantu para pelaku usaha memahami seluruh proses dan alur pelaporan data industri. Menurutnya, pendampingan ini juga memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha IHT dalam menyampaikan data industri mereka. Melalui pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pelaporan, para pelaku usaha diharapkan dapat lebih aktif dan patuh dalam menjalankan kewajiban pelaporan data perindustrian kepada pemerintah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Eko Sri Yuliadi mengungkapkan bahwa kegiatan pendampingan ini diarahkan untuk membantu para pelaku usaha IHT yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala, baik kendala yang bersifat teknis maupun kendala yang berkaitan dengan prosedur dalam pelaporan data. Dengan adanya pendampingan yang diselenggarakan secara terarah, berbagai hambatan teknis dan prosedur pelaporan tersebut diharapkan dapat teratasi dengan baik. Harapan utamanya adalah data produksi yang dilaporkan oleh para pelaku usaha IHT menjadi semakin akurat, lengkap, serta dapat disampaikan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Pelaporan data ke dalam platform SIINas memiliki nilai yang sangat krusial bagi tata kelola perindustrian. Melalui SIINas, seluruh data industri dihimpun ke dalam sebuah sistem yang terintegrasi secara nasional. Oleh sebab itu, kemampuan para pelaku usaha dalam menyampaikan data produksi secara benar dan berkala menjadi bagian yang sangat penting. Keteraturan dan ketertiban dalam pelaporan data ini merupakan fondasi utama demi terciptanya tata kelola industri yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan sektor industri hasil tembakau.
Dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan pelaporan data produksi tersebut, para pelaku IHT di Kota Malang mendapatkan arahan langsung dari berbagai unsur dan instansi terkait. Bimbingan teknis dan asistensi ini melibatkan kerja sama dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, serta DPMPTSP Kota Malang. Kehadiran berbagai pihak tersebut memastikan para pelaku usaha industri tembakau mendapatkan panduan teknis yang lengkap dan jelas seputar sistem informasi industri serta administrasi pendukungnya.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Upaya penyelenggaraan pendampingan pelaporan data produksi IHT ini juga merupakan bagian nyata dari pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemanfaatan dana bagi hasil tersebut difokuskan untuk mendukung agenda pembinaan serta penguatan sektor industri di tingkat daerah. Muara utama dari seluruh rangkaian pendampingan pelaporan ini adalah terciptanya data terintegrasi yang valid sebagai basis yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan dan menentukan arah kebijakan industri di masa mendatang.






