Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, secara resmi menetapkan bahwa pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 akan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut dicapai melalui pemungutan suara yang berlangsung sejak Minggu (29/8) malam hingga Senin (30/8) dini hari. Dari total 557 perwakilan Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) yang memiliki hak suara sah, sebanyak 552 surat suara masuk ke meja pimpinan sidang.
Dalam sidang tersebut, peserta diberikan dua pilihan mekanisme pemilihan tanfidziyah. Opsi pertama adalah mempertahankan tata cara lama melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung, sedangkan opsi kedua adalah perubahan tata tertib dengan mengadopsi sistem AHWA.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, membacakan rekapitulasi perolehan suara di hadapan para muktamirin. Hasilnya, Opsi B atau mekanisme AHWA memperoleh kemenangan mutlak dengan 401 suara. Sementara itu, opsi musyawarah dan pemungutan suara langsung mengantongi 150 suara, dan 1 surat suara dinyatakan tidak sah.
Penerapan mekanisme baru ini resmi diketok palu pada pukul 00:39 WIB. Setelah penetapan tersebut, Mohammad Nuh menskors jalannya persidangan dan menjadwalkan pembukaan kembali sidang pleno pada Senin pagi pukul 08.00 WIB.
Tahapan Penjaringan dan Pemilihan Tanfidziyah
Melalui penetapan sistem AHWA, pucuk pimpinan tanfidziyah PBNU nantinya dipilih oleh majelis yang beranggotakan sembilan kiai khos atau kiai sepuh.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Proses pemilihan diawali dengan tahap penjaringan nama dari struktur wilayah dan cabang. Seluruh perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU akan diminta menyetorkan lima nama bakal calon. Lima figur dengan usulan terbanyak kemudian diserahkan langsung kepada forum AHWA untuk diproses lebih lanjut.
KH M Asrorun Niam menjelaskan bahwa calon yang masuk dalam lima besar tersebut harus menyatakan kesediaan secara lisan maupun tertulis sebelum dapat dipilih oleh majelis AHWA. Selain kesediaan kandidat, proses penetapan akhir juga mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.






