Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025. Kebijakan kenaikan tarif pajak ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapan aturan tarif PPN yang berlaku pada tahun 2025 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dan diperjelas ketentuannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025.
Meskipun terdapat kenaikan tarif secara umum, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tarif PPN 12 persen tidak dikenakan pada seluruh barang dan jasa. Sejumlah kebutuhan pokok dan layanan publik dasar mendapatkan fasilitas bebas dari pengenaan tarif PPN 12 persen. Komoditas bahan makanan pokok yang terbebas dari pengenaan pajak ini meliputi beras, daging, ikan, telur, serta susu. Pengecualian pajak pertambahan nilai juga diberikan kepada sektor layanan penting masyarakat yang mencakup jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, hingga angkutan transportasi umum.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Perlindungan terhadap aktivitas perekonomian juga diterapkan pada rantai pasok industri pengolahan di tanah air. Tarif PPN untuk komoditas gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman ditetapkan tetap sebesar 11 persen. Ketetapan tersebut mempertimbangkan peran industri pengolahan makanan dan minuman yang cukup tinggi terhadap sektor industri pengolahan secara keseluruhan, yaitu mencapai 36,3 persen. Berdasarkan PMK Nomor 31 Tahun 2025, diatur skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen. Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan berlaku secara penuh untuk kategori barang mewah, dengan daftar barang mewah yang dikenakan pajak sedang difinalisasi oleh pemerintah di bawah koordinasi Sri Mulyani.
Guna menjaga daya beli serta meringankan beban ekonomi masyarakat saat kebijakan perpajakan ini diterapkan, pemerintah turut menyalurkan program bantalan insentif. Pemerintah memberikan insentif bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan untuk rumah tangga pada kelompok desil 1 dan 2. Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyediakan dukungan subsidi listrik berupa potongan diskon 50 persen selama dua bulan pertama pada tahun 2025 bagi pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Sementara itu pada aspek kewilayahan khusus, kebijakan penyesuaian PPN 12 persen dipastikan tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau Imanul Hakim menekankan bahwa FTZ Batam tidak dikenakan PPN sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan dampak di wilayah tersebut. Lebih lanjut, kebijakan PPN 12 persen juga ditegaskan tidak berpengaruh terhadap sektor pariwisata di Batam selama aktivitas usaha dan wisatanya tetap berada di dalam kawasan FTZ Batam.






