Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menargetkan pelaksanaan subsidi motor listrik dapat mulai berjalan pada September 2026. Kendati target waktu operasional telah ditetapkan, pelaksanaan subsidi kendaraan roda dua berbasis baterai ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar resmi hukumnya. Aturan PMK dari Kementerian Keuangan tersebut menjadi landasan utama yang dinantikan agar mekanisme penyaluran insentif bagi masyarakat maupun industri dapat segera dieksekusi di lapangan.
Terkait persiapan program, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian sudah siap dari sisi teknis. Namun, implementasi pemberian subsidi baru dapat benar-benar dijalankan setelah PMK dari Kementerian Keuangan diterbitkan secara resmi. Dengan demikian, kementerian teknis saat ini berada dalam posisi menunggu payung regulasi fiskal tersebut rampung sebelum membuka penyaluran bantuan kepada penerima manfaat secara menyeluruh.
Dari aspek pembiayaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk motor listrik nasional. Penyesuaian penetapan waktu pelaksanaan subsidi pada September 2026 terjadi setelah Kementerian Keuangan pada Mei 2026 menunda pemberian insentif untuk industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan. Pada rencana awalnya, pemerintah berencana memberikan insentif kepada total 200 ribu unit kendaraan listrik, yang rinciannya terdiri dari 100 ribu unit motor listrik dan 100 ribu unit mobil listrik. Program insentif tersebut semula ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026, tetapi jadwal awal tersebut batal dan ditunda.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Selain penyesuaian waktu, mekanisme bantuan juga mengalami perubahan. Pemerintah akan mengubah skema penyaluran insentif motor listrik dengan mengarahkannya secara langsung kepada perusahaan tertentu berdasarkan usulan dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam prosesnya, Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara, Sigit, telah diberi tugas untuk menentukan arah pemberian subsidi tersebut. Saat ini, perumusan dan penentuan merek-merek motor listrik yang berhak mendapatkan insentif sedang dibahas secara bersama-sama oleh tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Dukungan terhadap keberadaan kendaraan listrik nasional juga disuarakan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada Jumat, 17 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia sebentar lagi akan segera memiliki dan meluncurkan motor listrik nasional dalam kurun waktu beberapa minggu ke depan. Pernyataan penting tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin jalannya acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Mengenai nilai nominal bantuan pembelian untuk tahun 2026, pemerintah tengah menyiapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit. Besaran nilai Rp5 juta per unit pada program 2026 ini tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan insentif pembelian motor listrik pada program sebelumnya yang nilainya mencapai Rp7 juta per unit. Sementara itu, untuk insentif kendaraan roda empat, pemerintah melalui keterangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa skema insentif untuk mobil listrik saat ini masih terus dikaji, di mana keputusan kebijakan tersebut masih menunggu usulan yang diajukan oleh kementerian terkait.






