Pemerintah Indonesia berencana memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan mengacu pada jenis kendaraan yang digunakan konsumen. Kebijakan ini disiapkan karena jenis kendaraan dinilai dapat menjadi indikator yang tepat untuk memperkirakan desil atau tingkat kesejahteraan ekonomi para pemiliknya. Melalui skema tersebut, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa jenis kendaraan secara langsung mencerminkan kelompok desil pemiliknya. Saat ini, skema pembatasan pembelian tersebut tengah difinalisasi oleh pemerintah agar penerapannya dapat berjalan optimal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pada tahap awal penerapannya, pemerintah tidak langsung membatasi pembelian Pertalite untuk seluruh kelompok masyarakat, melainkan akan memprioritaskan pembatasan kepada kelompok rumah tangga yang tergolong dalam desil 10 terlebih dahulu sebelum nantinya diperluas. Pelaksanaan pembatasan pembelian Pertalite ini ditargetkan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan dan siap diterapkan sebelum pergantian tahun.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi kelompok masyarakat kategori desil 9 dan 10 saat ini masih berada dalam tahap kajian mendalam. Klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun berdasarkan pemetaan Badan Pusat Statistik (BPS) serta hasil verifikasi dari Kementerian Sosial. Dalam sistem DTSEN tersebut, desil 1 menggambarkan kelompok masyarakat dengan kondisi yang paling rentan, sedangkan desil 10 merupakan kelompok masyarakat yang paling sejahtera atau paling mampu secara ekonomi.
Penerapan pembatasan pembelian BBM Pertalite ini diprediksi mampu menghemat alokasi anggaran subsidi energi yang ditanggung oleh pemerintah hingga 10 persen. Langkah efisiensi ini menjadi sangat krusial mengingat beban fiskal subsidi energi pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2027 dialokasikan mencapai Rp272,9 triliun. Nilai pagu subsidi tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 20 persen atau bertambah sekitar Rp45,6 triliun jika dibandingkan dengan proyeksi APBN tahun 2026. Dari total anggaran subsidi energi RAPBN 2027 tersebut, pemerintah mengalokasikan pos subsidi BBM sebesar Rp28,7 triliun, subsidi LPG 3 kg sebesar Rp141 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp130 triliun.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Sembari menunggu regulasi pengetatan baru berbasis jenis kendaraan dan kelompok desil ini diberlakukan secara resmi, aturan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang saat ini masih berlaku mengacu pada ketentuan kuota volume harian. Berdasarkan ketentuan yang ada, batas pembelian BBM subsidi ditetapkan maksimal sebesar 50 liter per hari untuk kendaraan mobil pada umumnya, sedangkan untuk kendaraan operasional berukuran besar seperti bus dan truk diberikan batas pembelian hingga 200 liter per hari.






