Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk mempertahankan patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita pada angka Rp 15.700 per liter. Keputusan untuk tidak mengubah patokan harga jual eceran tersebut diambil guna menjaga stabilitas pasokan komoditas minyak goreng di tengah masyarakat. Alih-alih memberlakukan kenaikan harga pada tingkat konsumen akhir, pemerintah memilih untuk memusatkan perhatian pada kelancaran serta pemerataan alur pasokan minyak goreng rakyat di berbagai wilayah tanah air.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa fokus kerja pemerintah saat ini berada pada penguatan rantai distribusi Minyakita. Penguatan sistem logistik dan distribusi ini dirancang agar produk Minyakita semakin mudah diakses dan diperoleh oleh masyarakat luas, khususnya melalui pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional. Untuk mempercepat dan memperluas jangkauan penyaluran tersebut, pemerintah mengoptimalkan peran badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pangan, yaitu Perum Bulog dan ID FOOD. Kedua BUMN pangan ini ditugaskan menjadi penyalur utama dalam memastikan ketersediaan barang sampai langsung ke pedagang pasar rakyat.
Selain memperkuat jalur distribusi melalui Perum Bulog dan ID FOOD, Kementerian Perdagangan juga mengambil kebijakan strategis terkait alokasi Minyakita. Kebutuhan minyak goreng yang sebelumnya sempat dialokasikan untuk program bantuan pangan kini dialihkan seluruhnya ke produk minyak goreng merek lain. Melalui langkah ini, jatah pasokan Minyakita tidak lagi terbagi untuk bantuan sosial sehingga dapat disalurkan secara terfokus ke pasar umum. Budi Santoso menyampaikan bahwa detail teknis mengenai pengalihan merek minyak goreng untuk bantuan pangan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kalangan produsen. Pada saat yang sama, Menteri Perdagangan juga meminta produsen untuk meningkatkan volume produksi minyak goreng merek alternatif atau second brand guna mendampingi peredaran Minyakita di pasar.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Sebelum keputusan mempertahankan HET sebesar Rp 15.700 per liter ini ditetapkan, pemerintah pada 4 Juni 2026 sempat menyepakati rencana kenaikan HET Minyakita dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan. Kesepakatan awal untuk menaikkan harga tersebut muncul seiring perkembangan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kendati rencana penyesuaian sempat disepakati dalam rapat koordinasi kementerian, besaran pasti kenaikan HET belum sempat diputuskan secara final. Penundaan penetapan harga baru terjadi karena pemerintah memilih untuk terus melihat perkembangan harga CPO yang berfluktuasi, di mana harga rata-rata CPO sempat naik ke kisaran Rp 15.445 sebelum kemudian turun kembali menjadi Rp 14.000-an.
Selain pergerakan harga CPO, dinamika harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani turut menjadi parameter penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan HET. Harga TBS sawit di lapangan tercatat sempat mengalami penurunan tajam hingga menyentuh angka Rp 1.800 per kilogram sebelum akhirnya kembali terkerek naik. Fluktuasi harga bahan baku hulu tersebut menjadi pertimbangan mendalam agar penataan kebijakan harga tetap proporsional bagi seluruh pihak terkait.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Langkah mempertahankan HET dan menata distribusi ini sekaligus menjadi jawaban atas situasi pasar, di mana sejumlah pedagang sempat mengeluhkan terjadinya kelangkaan stok Minyakita. Akibat keterbatasan pasokan tersebut, sebagian Minyakita yang beredar di pasaran sempat dijual oleh pedagang di atas HET hingga nyaris menyentuh Rp 16.000 per liter. Padahal, regulasi patokan HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter ini tercatat telah berlaku selama lebih dari tiga tahun atau sejak tahun 2024. Melalui penguatan jaringan penyaluran BUMN pangan, peningkatan produksi merek alternatif pendamping, serta pemisahan pasokan untuk bantuan pangan, pemerintah berupaya menjaga kepatuhan harga dan ketersediaan minyak goreng rakyat di seluruh pasar tradisional.






