berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Matangkan Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite Menggunakan QR Code

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Matangkan Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite Menggunakan QR Code
Foto/Ilustrasi: oto.detik.com.
A-A+

Pemerintah terus mematangkan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Langkah ini mencakup penataan ulang skema transaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum, khususnya terkait kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite menggunakan QR code bagi kendaraan roda empat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa alokasi subsidi semestinya hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan agar kalangan masyarakat mampu secara ekonomi tidak lagi mengonsumsi Pertalite. Menurutnya, subsidi energi dirancang khusus sebagai hak masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan negara.

Wacana penyaringan penerima subsidi juga melibatkan pertimbangan tingkat kesejahteraan keluarga. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya pembahasan mengenai kemungkinan pelarangan konsumsi BBM subsidi bagi kelompok sosial ekonomi desil 9 dan 10. Berdasarkan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil 9 dan 10 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi di Indonesia. Pembatasan ini direncanakan bergulir secara bertahap setelah kajian teknis rampung.

Baca Juga

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Saat ini, skema pembatasan Pertalite yang berlaku mengacu pada ketentuan kuota maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan roda empat yang telah terdaftar dan memiliki QR code melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Sistem QR code ini berakar dari uji coba tahap pertama yang diinisiasi PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Juli 2022 di 11 kabupaten dan kota lintas lima provinsi, yang difokuskan khusus bagi kendaraan roda empat sementara sepeda motor dapat mengisi bahan bakar tanpa pendaftaran.

Kendati sistem digital telah berjalan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menemukan celah penyelewengan di lapangan. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mencatat adanya praktik manipulasi ketika satu kendaraan mengisi bahan bakar beberapa kali dalam sehari menggunakan kode QR yang berbeda-beda. Salah satu temuan menunjukkan sebuah kendaraan dengan pelat nomor tertentu mampu menyerap hingga 2.560 liter BBM bersubsidi melalui modus penggantian kode tersebut.

Baca Juga

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, batas konsumsi harian telah diatur secara rinci, termasuk kuota 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan barang yang menggunakan Pertalite dan Biosolar, 80 liter per hari untuk angkutan umum roda empat pengguna Biosolar, serta 200 liter per hari bagi kendaraan roda enam ke atas. Pemerintah bersama instansi terkait kini masih mengkaji formulasi akhir regulasi guna menutup celah pengawasan sebelum aturan pembatasan baru diberlakukan secara resmi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PertaminaBBM Bersubsidi

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap