Pemerintah terus mematangkan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Langkah ini mencakup penataan ulang skema transaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum, khususnya terkait kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite menggunakan QR code bagi kendaraan roda empat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa alokasi subsidi semestinya hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan agar kalangan masyarakat mampu secara ekonomi tidak lagi mengonsumsi Pertalite. Menurutnya, subsidi energi dirancang khusus sebagai hak masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan negara.
Wacana penyaringan penerima subsidi juga melibatkan pertimbangan tingkat kesejahteraan keluarga. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya pembahasan mengenai kemungkinan pelarangan konsumsi BBM subsidi bagi kelompok sosial ekonomi desil 9 dan 10. Berdasarkan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil 9 dan 10 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi di Indonesia. Pembatasan ini direncanakan bergulir secara bertahap setelah kajian teknis rampung.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Saat ini, skema pembatasan Pertalite yang berlaku mengacu pada ketentuan kuota maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan roda empat yang telah terdaftar dan memiliki QR code melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Sistem QR code ini berakar dari uji coba tahap pertama yang diinisiasi PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Juli 2022 di 11 kabupaten dan kota lintas lima provinsi, yang difokuskan khusus bagi kendaraan roda empat sementara sepeda motor dapat mengisi bahan bakar tanpa pendaftaran.
Kendati sistem digital telah berjalan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menemukan celah penyelewengan di lapangan. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mencatat adanya praktik manipulasi ketika satu kendaraan mengisi bahan bakar beberapa kali dalam sehari menggunakan kode QR yang berbeda-beda. Salah satu temuan menunjukkan sebuah kendaraan dengan pelat nomor tertentu mampu menyerap hingga 2.560 liter BBM bersubsidi melalui modus penggantian kode tersebut.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, batas konsumsi harian telah diatur secara rinci, termasuk kuota 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan barang yang menggunakan Pertalite dan Biosolar, 80 liter per hari untuk angkutan umum roda empat pengguna Biosolar, serta 200 liter per hari bagi kendaraan roda enam ke atas. Pemerintah bersama instansi terkait kini masih mengkaji formulasi akhir regulasi guna menutup celah pengawasan sebelum aturan pembatasan baru diberlakukan secara resmi.






