berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya

Ance RundenganDiterbitkan 30 Agu 2026 - 03.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program sertifikasi tanah cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program bertajuk Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR ini menargetkan penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pungutan biaya pada tahun ini.

Kebijakan ini hadir untuk memangkas ketimpangan kepemilikan dokumen legal hunian warga. Dari penelusuran pemerintah sepanjang 2015 hingga 2024, terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang telah menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun, hasil verifikasi data menunjukkan sebanyak 1,1 juta rumah di antaranya masih belum memiliki sertifikat resmi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut sinergi program sertifikasi gratis bagi kalangan MBR ini merupakan inovasi penting pemerintah. Secara bertahap, pemerintah telah menyiapkan alokasi kuota sertifikasi cuma-cuma hingga mencapai 8 juta penerima sampai tahun 2028 mendatang.

Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Sertifikat Gratis

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa fasilitas pengurusan sertifikat tanah gratis ini ditujukan bagi tiga kelompok penerima manfaat:

Baca Juga

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

1. Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah Kelompok pertama mencakup masyarakat penerima bantuan rumah, seperti program BSPS atau bedah rumah. Pemerintah juga berencana merangkul penerima bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, meski saat ini pendataan dari kedua kementerian tersebut masih dalam proses penelusuran.

1. Peserta Program FLPP Bagi masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah membebaskan biaya proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Namun, untuk biaya pemecahan HGB induk milik pihak pengembang menjadi HGB perorangan atas nama pembeli, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku.

1. Masyarakat Pembangun Rumah Swadaya Warga yang membangun rumah tinggal secara mandiri tetap berhak mendapatkan sertifikasi gratis, dengan catatan masuk dalam kualifikasi MBR.

Baca Juga

Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Ketentuan dan Syarat Pembuktian MBR

Penetapan status kelayakan MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Untuk membuktikan status ekonomi tersebut, persyaratan dokumen dibedakan menurut jenis pekerjaan:

  • Pekerja Formal: Membuktikan status MBR dengan melampirkan slip gaji resmi saat pengajuan.
  • Pekerja Informal: Bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji atau bekerja di sektor informal, kepesertaan dibuka selama nama pemohon tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) paling tinggi pada desil delapan.

Berdasarkan keterangan Badan Pusat Statistik (BPS), standar pendapatan yang tercantum dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut telah disesuaikan dan setara dengan batasan desil delapan pada masing-masing wilayah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PKPKementerian ATR/BPNSHM GratisSertifikat Tanah

Berita Terbaru Lainnya

Gempa NTT, Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam |Republika OnlinePrabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NUTiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais AamAktor Revaldo Ditahan Usai Kembali Terjerat Kasus NarkobaBRImo Makin Ramai, Transaksi Melesat & Dana Murah BRI MenguatNasib IHSG dan Rupiah Saat Investor Pantau Inflasi hingga Rebalancing MSCIPosko Ormas GRIB di Kedoya Jakbar Terbakar Dini HariCASA Makin Gemuk, Biaya Dana BRI Turun Signifikan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap