Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program sertifikasi tanah cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program bertajuk Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR ini menargetkan penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pungutan biaya pada tahun ini.
Kebijakan ini hadir untuk memangkas ketimpangan kepemilikan dokumen legal hunian warga. Dari penelusuran pemerintah sepanjang 2015 hingga 2024, terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang telah menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun, hasil verifikasi data menunjukkan sebanyak 1,1 juta rumah di antaranya masih belum memiliki sertifikat resmi.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut sinergi program sertifikasi gratis bagi kalangan MBR ini merupakan inovasi penting pemerintah. Secara bertahap, pemerintah telah menyiapkan alokasi kuota sertifikasi cuma-cuma hingga mencapai 8 juta penerima sampai tahun 2028 mendatang.
Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Sertifikat Gratis
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa fasilitas pengurusan sertifikat tanah gratis ini ditujukan bagi tiga kelompok penerima manfaat:
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

1. Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah Kelompok pertama mencakup masyarakat penerima bantuan rumah, seperti program BSPS atau bedah rumah. Pemerintah juga berencana merangkul penerima bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, meski saat ini pendataan dari kedua kementerian tersebut masih dalam proses penelusuran.
1. Peserta Program FLPP Bagi masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah membebaskan biaya proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Namun, untuk biaya pemecahan HGB induk milik pihak pengembang menjadi HGB perorangan atas nama pembeli, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku.
1. Masyarakat Pembangun Rumah Swadaya Warga yang membangun rumah tinggal secara mandiri tetap berhak mendapatkan sertifikasi gratis, dengan catatan masuk dalam kualifikasi MBR.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Ketentuan dan Syarat Pembuktian MBR
Penetapan status kelayakan MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Untuk membuktikan status ekonomi tersebut, persyaratan dokumen dibedakan menurut jenis pekerjaan:
- Pekerja Formal: Membuktikan status MBR dengan melampirkan slip gaji resmi saat pengajuan.
- Pekerja Informal: Bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji atau bekerja di sektor informal, kepesertaan dibuka selama nama pemohon tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) paling tinggi pada desil delapan.
Berdasarkan keterangan Badan Pusat Statistik (BPS), standar pendapatan yang tercantum dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut telah disesuaikan dan setara dengan batasan desil delapan pada masing-masing wilayah.






