Prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk proyek pembangunan rumah susun (rusun) di sekitar kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada hari Jumat (21/8) pekan ini. Langkah awal tersebut menandai dimulainya proyek hunian vertikal yang dirancang untuk mengintegrasikan kebutuhan perumahan dengan akses transportasi publik di ibu kota. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara langsung telah meninjau dan melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan rusun tersebut guna memastikan kesiapan di lapangan sebelum proses konstruksi dimulai.
Kepastian mengenai pelaksanaan peletakan batu pertama ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (19/8). Dalam kesempatan tersebut, Maruarar mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan survei langsung ke lokasi proyek dua hari sebelum memberikan pernyataan tersebut. Pembangunan rumah susun ini akan memanfaatkan lahan strategis milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Proyek hunian vertikal ini memanfaatkan aset tanah milik PT KAI yang berstatus Hak Pakai.
IHSG Ditutup Menguat 1,68 Persen Tembus Level 6.500 pada 20 Agustus 2026

Secara detail, proyek hunian vertikal ini akan dibangun di kawasan khusus yang terbagi menjadi dua blok utama di Kawasan Stasiun Manggarai, yaitu Blok F dan Blok G. Total keseluruhan area pengembangan untuk pembangunan rumah susun ini mencapai luasan sekitar 21.939 meter persegi. Dari total luas lahan tersebut, area pembangunan dibagi menjadi dua bagian dengan rincian Blok F memiliki luas wilayah sekitar 15.014 meter persegi, sedangkan untuk Blok G akan mencakup lahan dengan luas sekitar 6.925 meter persegi. Pemanfaatan lahan Hak Pakai PT KAI ini diharapkan dapat mengoptimalkan ruang di sekitar stasiun.
Konsep utama dari pembangunan rumah susun di kawasan ini adalah berbasis Transit Oriented Development (TOD). Melalui pendekatan TOD, hunian vertikal ini dirancang agar terhubung secara langsung dan terintegrasi dengan jaringan transportasi publik serta berbagai aktivitas perkotaan yang dinamis di sekitar Stasiun Manggarai. Selain itu, pemilihan lokasi ini juga telah disesuaikan dengan peraturan tata ruang yang berlaku. Kawasan pembangunan tersebut secara resmi telah memenuhi kriteria dan sesuai dengan peruntukan Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi (R-1), sebuah zona wilayah yang memang diperbolehkan dan memungkinkan untuk pembangunan rumah susun.
Menkum hingga Founder CT Corp Hadiri Koperasi Awards 2026

Meskipun berada di kawasan dengan kepadatan sangat tinggi, perencanaan pembangunan rusun ini tetap memperhatikan faktor keselamatan penerbangan. Desain bangunan hunian vertikal ini dirancang agar sepenuhnya mematuhi regulasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Berdasarkan ketentuan KKOP tersebut, batas ketinggian maksimal untuk bangunan di wilayah Manggarai ini ditetapkan setinggi 151 meter. Dengan dipenuhinya semua ketentuan teknis, zonasi, dan keselamatan ini, proses peletakan batu pertama pada hari Jumat (21/8) akan menjadi awal dari realisasi penyediaan hunian terintegrasi di Stasiun Manggarai.






