Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan tarif baru untuk layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditetapkan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, tarif layanan ini dipatok sebesar Rp15.000 per perjalanan. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi ini, penting untuk mengetahui bahwa tarif tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 September 2026. Sebelum tanggal pemberlakuan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan masa sosialisasi selama satu bulan penuh kepada masyarakat. Untuk memastikan kelancaran perjalanan Anda menuju bandara, terdapat beberapa panduan dan informasi penting yang perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan.








