berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Catat 5 Perusahaan Asuransi Lakukan Spin-Off Unit Syariah hingga Juli 2026

Sri NugrohoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Catat 5 Perusahaan Asuransi Lakukan Spin-Off Unit Syariah hingga Juli 2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juli 2026 terdapat lima perusahaan asuransi yang telah melakukan pemisahan atau spin-off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Langkah pemisahan ini merupakan bagian dari penataan industri asuransi syariah di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan rincian perkembangan dari lima entitas yang mendirikan perusahaan baru tersebut. Dari lima perusahaan asuransi itu, satu perusahaan telah resmi dicabut izin Unit Usaha Syariah (UUS)-nya oleh regulator. Pencabutan izin UUS tersebut dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh tahapan proses spin-off unit syariah.

Sementara itu, empat perusahaan asuransi lainnya telah berhasil memperoleh izin usaha asuransi syariah yang baru dari OJK. Kendati demikian, keempat perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian tahapan pemisahan unit syariah hingga tuntas sepenuhnya.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Pengalihan Portofolio Unit Syariah

Selain opsi pendirian entitas baru, Ogi Prastomiyono juga mengungkapkan jalur lain yang ditempuh oleh pelaku industri yang tidak mempertahankan operasional syariahnya. Terdapat 10 perusahaan yang mengambil keputusan untuk melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah.

Dari total 10 perusahaan yang melakukan pengalihan portofolio tersebut, sebanyak tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya oleh OJK. Pencabutan izin operasional UUS bagi ketiga entitas tersebut dilakukan seiring dengan tuntasnya keseluruhan proses pengalihan portofolio ke entitas penerima. Di sisi lain, sebanyak tujuh perusahaan lainnya saat ini masih berada dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Ketentuan Izin UUS Baru

Mengenai regulasi pembentukan unit usaha baru, OJK menegaskan pembatasan ketat yang telah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan ketentuan yang ada, OJK sudah tidak lagi menerbitkan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi maupun Perusahaan Reasuransi.

Ketentuan moratorium perizinan UUS baru tersebut resmi berlaku sejak diterbitkannya POJK Nomor 11 Tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, sebagaimana tertuang dan diatur secara tegas dalam Pasal 16 ayat (1) regulasi tersebut. Kebijakan ini menegaskan komitmen regulator agar pelaku industri asuransi syariah berkembang melalui entitas mandiri atau melakukan pengalihan portofolio bisnis yang terarah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap