Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juli 2026 terdapat lima perusahaan asuransi yang telah melakukan pemisahan atau spin-off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Langkah pemisahan ini merupakan bagian dari penataan industri asuransi syariah di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan rincian perkembangan dari lima entitas yang mendirikan perusahaan baru tersebut. Dari lima perusahaan asuransi itu, satu perusahaan telah resmi dicabut izin Unit Usaha Syariah (UUS)-nya oleh regulator. Pencabutan izin UUS tersebut dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh tahapan proses spin-off unit syariah.
Sementara itu, empat perusahaan asuransi lainnya telah berhasil memperoleh izin usaha asuransi syariah yang baru dari OJK. Kendati demikian, keempat perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian tahapan pemisahan unit syariah hingga tuntas sepenuhnya.
Hindari Penipuan Digital, Kenali 5 Hal yang tak Pernah Diminta Penyedia Layanan

Pengalihan Portofolio Unit Syariah
Selain opsi pendirian entitas baru, Ogi Prastomiyono juga mengungkapkan jalur lain yang ditempuh oleh pelaku industri yang tidak mempertahankan operasional syariahnya. Terdapat 10 perusahaan yang mengambil keputusan untuk melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah.
Dari total 10 perusahaan yang melakukan pengalihan portofolio tersebut, sebanyak tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya oleh OJK. Pencabutan izin operasional UUS bagi ketiga entitas tersebut dilakukan seiring dengan tuntasnya keseluruhan proses pengalihan portofolio ke entitas penerima. Di sisi lain, sebanyak tujuh perusahaan lainnya saat ini masih berada dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah.
Rincian 23 Emiten Didenda OJK dalam Penegakan Aturan Pasar Modal

Ketentuan Izin UUS Baru
Mengenai regulasi pembentukan unit usaha baru, OJK menegaskan pembatasan ketat yang telah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan ketentuan yang ada, OJK sudah tidak lagi menerbitkan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi maupun Perusahaan Reasuransi.
Ketentuan moratorium perizinan UUS baru tersebut resmi berlaku sejak diterbitkannya POJK Nomor 11 Tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, sebagaimana tertuang dan diatur secara tegas dalam Pasal 16 ayat (1) regulasi tersebut. Kebijakan ini menegaskan komitmen regulator agar pelaku industri asuransi syariah berkembang melalui entitas mandiri atau melakukan pengalihan portofolio bisnis yang terarah.






