berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Muktamar NU Sepakat Larang Rais Aam-Ketum Rangkap Jabatan Politik

Fitri KaraengDiterbitkan 30 Agu 2026 - 05.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Muktamar NU Sepakat Larang Rais Aam-Ketum Rangkap Jabatan Politik
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati aturan baru yang melarang pucuk pimpinan tertinggi organisasi merangkap jabatan politik. Forum musyawarah yang berlangsung tertutup di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8) tersebut memutuskan larangan itu secara musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

Ketentuan larangan rangkap jabatan ini secara khusus ditujukan bagi dua figur mandataris muktamar di tingkat pusat, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan jalan tengah dari opsi-opsi yang sebelumnya dirumuskan. Pada draf awal, tim materi menyiapkan Opsi A untuk mempertahankan regulasi lama, serta Opsi B yang berencana menghapus kata "menteri" dari daftar larangan rangkap jabatan Ketua Umum. Namun, para peserta muktamar (muktamirin) memilih formulasi kompromi baru.

Baca Juga

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Perincian Jabatan Politik yang Dilarang

Berdasarkan keputusan akhir, jabatan politik yang dilarang bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU mencakup beragam posisi di eksekutif maupun legislatif. Jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wakil Bupati.

Di ranah legislatif, larangan tersebut mencakup posisi anggota serta pimpinan DPR RI, DPD RI, maupun DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga posisi Ketua Partai Politik.

Asrorun menegaskan adanya pembedaan konsep antara jabatan di kepengurusan partai dan jabatan politik publik yang dihasilkan melalui proses politik kenegaraan. Ketentuan anyar ini secara tegas membatasi keterlibatan kedua figur utama PBNU dalam jabatan politik praktis kenegaraan tersebut.

Baca Juga

Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Pengecualian bagi Pengurus Lain

Batasan ketat ini dirancang khusus untuk mandataris muktamar. Pengurus di luar posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU鈥攖ermasuk jajaran ketua atau rais pada struktur kepengurusan di tingkat wilayah, cabang, hingga ranting鈥攖etap dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk memegang posisi menteri di pemerintahan.

Alasan pembedaan ini bertumpu pada kedudukan simbolis Rais Aam dan Ketua Umum. Sebagai pemimpin tertinggi organisasi, keduanya diposisikan menjalankan fungsi siyasatul ulya atau politik tingkat tinggi keumatan dan kebangsaan, sehingga harus terbebas dari jabatan politik teknis pemerintahan (siyasatud dunia).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PBNU

Berita Terbaru Lainnya

Gempa NTT, Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam |Republika OnlinePrabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NUTiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais AamAktor Revaldo Ditahan Usai Kembali Terjerat Kasus NarkobaBRImo Makin Ramai, Transaksi Melesat & Dana Murah BRI MenguatNasib IHSG dan Rupiah Saat Investor Pantau Inflasi hingga Rebalancing MSCIPosko Ormas GRIB di Kedoya Jakbar Terbakar Dini HariCASA Makin Gemuk, Biaya Dana BRI Turun Signifikan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap