Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati aturan baru yang melarang pucuk pimpinan tertinggi organisasi merangkap jabatan politik. Forum musyawarah yang berlangsung tertutup di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8) tersebut memutuskan larangan itu secara musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Ketentuan larangan rangkap jabatan ini secara khusus ditujukan bagi dua figur mandataris muktamar di tingkat pusat, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan jalan tengah dari opsi-opsi yang sebelumnya dirumuskan. Pada draf awal, tim materi menyiapkan Opsi A untuk mempertahankan regulasi lama, serta Opsi B yang berencana menghapus kata "menteri" dari daftar larangan rangkap jabatan Ketua Umum. Namun, para peserta muktamar (muktamirin) memilih formulasi kompromi baru.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Perincian Jabatan Politik yang Dilarang
Berdasarkan keputusan akhir, jabatan politik yang dilarang bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU mencakup beragam posisi di eksekutif maupun legislatif. Jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wakil Bupati.
Di ranah legislatif, larangan tersebut mencakup posisi anggota serta pimpinan DPR RI, DPD RI, maupun DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga posisi Ketua Partai Politik.
Asrorun menegaskan adanya pembedaan konsep antara jabatan di kepengurusan partai dan jabatan politik publik yang dihasilkan melalui proses politik kenegaraan. Ketentuan anyar ini secara tegas membatasi keterlibatan kedua figur utama PBNU dalam jabatan politik praktis kenegaraan tersebut.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Pengecualian bagi Pengurus Lain
Batasan ketat ini dirancang khusus untuk mandataris muktamar. Pengurus di luar posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU鈥攖ermasuk jajaran ketua atau rais pada struktur kepengurusan di tingkat wilayah, cabang, hingga ranting鈥攖etap dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk memegang posisi menteri di pemerintahan.
Alasan pembedaan ini bertumpu pada kedudukan simbolis Rais Aam dan Ketua Umum. Sebagai pemimpin tertinggi organisasi, keduanya diposisikan menjalankan fungsi siyasatul ulya atau politik tingkat tinggi keumatan dan kebangsaan, sehingga harus terbebas dari jabatan politik teknis pemerintahan (siyasatud dunia).






