Pelaksanaan ibadah haji oleh Pemerintah Indonesia ditegaskan tidak boleh menyimpang dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Penegasan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Muhadjir, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022 dan kini bertugas sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk mendalami mekanisme tata kelola kuota jemaah haji antarnegara.
Perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan ini menjerat empat orang terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Kesaksian Warga soal Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Ada Darah-Bau Busuk

Dalam rangkaian pembelaannya, kubu Yaqut Cholil Qoumas melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan pembagian kuota tambahan tersebut merujuk pada kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Namun, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkap bahwa otoritas Arab Saudi sebenarnya tidak mencampuri porsi pembagian teknis di dalam negeri atas 20.000 kuota tambahan yang telah diberikan kepada Indonesia. Berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari, Taufik menyatakan penyidik mengantongi bukti surat permohonan ke Kementerian Haji Arab Saudi berisi usulan pembagian kuota 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler yang diketahui serta ditandatangani oleh Yaqut.
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla

Proses persidangan kasus kuota haji ini masih terus bergulir. JPU KPK berencana menghadirkan total 303 orang saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim, dengan agenda putusan perkara ditargetkan berlangsung pada Desember mendatang.






