Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan regulasi mengenai penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Jumat (28/8).
Instruksi ini mengikat pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk menentukan moda belajar harian berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemantauan mutu udara diwajibkan berlangsung sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar dari ruang kelas ke rumah bukan berarti meniadakan proses pendidikan. "Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran," bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
Penyesuaian Pembelajaran Berdasarkan Indeks Kualitas Udara
Penetapan kegiatan belajar mengacu langsung pada lima tingkatan ISPU yang terukur di wilayah satuan pendidikan:
Sosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 Tahun

- ISPU 1–50 (Kategori Baik): Sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh.
- ISPU 51–100 (Kategori Sedang): Pembelajaran tetap tatap muka, namun aktivitas di luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler dibatasi atau dialihkan ke dalam ruangan.
- ISPU 101–200 (Kategori Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka digelar secara terbatas. Skema PJJ wajib diterapkan bagi kelompok rentan, mencakup peserta didik jenjang PAUD, SD kelas 1 hingga 3, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta siswa yang memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
- ISPU 201–300 (Kategori Sangat Tidak Sehat): Satuan pendidikan wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih sepenuhnya ke PJJ, baik melalui metode daring maupun luring.
- ISPU di atas 300 (Kategori Berbahaya): Seluruh aktivitas yang mengumpulkan orang di lingkungan sekolah dihentikan total. Pihak sekolah diminta memprioritaskan evakuasi dan perlindungan kesehatan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta dinas kesehatan setempat.
Wewenang Daerah dan Mekanisme Pembelajaran Darurat
Kewenangan penetapan perubahan moda belajar dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota menetapkan kebijakan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Sementara itu, gubernur melalui dinas pendidikan provinsi berwenang memutuskan status untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Keputusan perubahan moda pembelajaran ini berlaku paling lama tiga hari dan wajib dievaluasi setiap hari mengikuti pergerakan angka ISPU. Kendati demikian, kepala satuan pendidikan diberikan diskresi untuk mengambil langkah pengamanan darurat secara mandiri apabila kualitas udara mendadak memburuk sebelum surat keputusan resmi daerah terbit. Langkah darurat tersebut wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat dalam kurun waktu 1x24 jam.
Pelaksanaan PJJ dirancang fleksibel dengan menyesuaikan ketersediaan pasokan listrik, jaringan internet, dan gawai peserta didik. Bagi sekolah dan siswa yang terkendala infrastruktur digital, proses belajar dapat memanfaatkan modul cetak, lembar aktivitas mandiri, penugasan berbasis rumah, siaran radio atau televisi lokal, serta program guru kunjung dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan. Beban kurikulum selama masa darurat disederhanakan dengan menitikberatkan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Geger Mantan Menteri Diam-Diam Jualan Beras di Glodok, Keluarga Kaget

Mitigasi Fisik dan Pemulihan Pascabencana
Selain pengaturan metode belajar, SE Nomor 20 Tahun 2026 mewajibkan setiap sekolah di wilayah terdampak menyiapkan minimal satu ruang kelas aman asap sebagai lokasi perlindungan sementara. Ruangan ini disarankan memakai penutup ventilasi khusus, tirai kain lembap, kipas pembuangan udara (exhaust fan), dan penyaring udara HEPA jika sarana tersebut tersedia.
Untuk mengawal implementasi di lapangan, Kemendikdasmen mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi-provinsi terdampak. Setiap satuan pendidikan diwajibkan mengirimkan laporan harian yang memuat angka ISPU lokal, moda pembelajaran yang diterapkan, jumlah siswa terdampak, hingga catatan gangguan kesehatan yang muncul.
Setelah kondisi kabut asap mereda dan kualitas udara kembali normal, sekolah diinstruksikan menyelenggarakan asesmen diagnostik untuk memetakan capaian belajar siswa, diikuti penyusunan program pemulihan guna mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss).






