Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan pengenaan tarif bea masuk bernilai tinggi terhadap produk panel surya asal Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah otoritas perdagangan AS menyelesaikan penyelidikan yang menyimpulkan adanya praktik dumping dan dukungan subsidi bagi produsen di dalam negeri.
Dalam hasil penyelidikan tersebut, produk panel surya asal Indonesia dijatuhi margin antidumping sebesar 94,36 persen. Selain itu, produk dari Indonesia juga dikenai tarif bea imbalan atau countervailing duty dengan rentang antara 73,2 persen hingga 173,7 persen.
Praktik penjualan produk di bawah harga wajar di pasar AS menjadi pemicu utama penetapan tarif antidumping tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah AS menilai pabrikan panel surya di Indonesia menerima subsidi dari pemerintah sehingga menciptakan keunggulan harga yang tidak adil di pasar mereka.
Jangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Selain Indonesia, kebijakan tarif ini turut menyasar dua negara Asia lainnya, yakni India dan Laos. India dikenakan margin antidumping sebesar 123,04 persen dengan countervailing duty mencapai 126,09 persen. Sementara itu, Laos dibebani margin antidumping 65,43 persen serta countervailing duty dalam rentang 82,03 persen hingga 153,67 persen.
Penyelidikan perdagangan ini bermula dari petisi yang diajukan oleh kelompok produsen dalam negeri AS, Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi yang memiliki kuasa hukum utama Tim Brightbill tersebut beranggotakan sejumlah perusahaan manufaktur panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.
Kondisi Terkini Perbankan di RI, OJK Catat Optimisme Kuat di Kuartal III-2026

Tekanan dagang AS terhadap produk panel surya di kawasan Asia sejatinya berakar dari kebijakan tahun 2012. Kala itu, AS pertama kali menerapkan bea antidumping dan antisubsidi terhadap panel surya buatan China, yang kemudian mendorong para produsen memindahkan basis manufaktur mereka ke berbagai negara Asia lain guna menghindari tarif.
Proses pengenaan tarif terhadap Indonesia, India, dan Laos kini menanti tahap akhir. Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) dijadwalkan merilis keputusan final pada 14 Oktober mengenai dampak kerugian material terhadap industri domestik AS. Apabila USITC mengonfirmasi adanya kerugian, Departemen Perdagangan AS diperkirakan menerbitkan perintah pengenaan bea masuk secara resmi pada November.






