Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemanfaatan hasil investasi atau dana abadi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2026. Regulasi yang membahas tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional ini telah mulai berlaku sejak 29 Juli 2026. Kehadiran peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana dana bantuan internasional Republik Indonesia harus dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan agar tepat sasaran. Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana ini, memahami langkah-langkah dan ketentuan dalam PMK tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan.
Sebagai langkah awal untuk memahami prosedur pengelolaan ini, penting untuk melihat latar belakang penerbitan regulasi tersebut. PMK Nomor 53 Tahun 2026 hadir untuk melengkapi pengaturan mengenai Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.01/2019. Pada aturan lama tersebut, pemerintah hanya mengatur seputar kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi LDKPI sebagai unit pengelola dana kerja sama pembangunan internasional. Aturan terdahulu belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pengelolaan dana maupun pemanfaatan hasil investasi dari dana abadi (endowment fund). Oleh karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk menjabarkan tata kelola dana secara menyeluruh.








