berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Ekonomi

Mekanisme Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional Berdasarkan PMK Nomor 53 Tahun 2026

Yolanda RumbayanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 23.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional Berdasarkan PMK Nomor 53 Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemanfaatan hasil investasi atau dana abadi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2026. Regulasi yang membahas tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional ini telah mulai berlaku sejak 29 Juli 2026. Kehadiran peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana dana bantuan internasional Republik Indonesia harus dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan agar tepat sasaran. Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana ini, memahami langkah-langkah dan ketentuan dalam PMK tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan.

Sebagai langkah awal untuk memahami prosedur pengelolaan ini, penting untuk melihat latar belakang penerbitan regulasi tersebut. PMK Nomor 53 Tahun 2026 hadir untuk melengkapi pengaturan mengenai Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.01/2019. Pada aturan lama tersebut, pemerintah hanya mengatur seputar kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi LDKPI sebagai unit pengelola dana kerja sama pembangunan internasional. Aturan terdahulu belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pengelolaan dana maupun pemanfaatan hasil investasi dari dana abadi (endowment fund). Oleh karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk menjabarkan tata kelola dana secara menyeluruh.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Dalam tata cara pengelolaannya, tahapan pertama yang diatur adalah mengenai sumber pengumpulan dana. Berdasarkan ketentuan yang baru, Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dapat dihimpun dari berbagai sumber yang sah. Sumber utama dapat berasal dari pembiayaan investasi pemerintah. Selain itu, dana juga dapat bersumber dari saldo kas yang dimiliki oleh LDKPI itu sendiri. Pemerintah juga membuka ruang bagi masuknya sumber-sumber lain yang dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Alasan Bank Dunia Merekomendasikan Penurunan Ambang Batas PKP Menjadi Rp500 Juta

Alasan Bank Dunia Merekomendasikan Penurunan Ambang Batas PKP Menjadi Rp500 Juta

Setelah dana berhasil dihimpun dari berbagai sumber tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses pengembangan dana. Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional tidak dibiarkan mengendap, melainkan dikembangkan melalui mekanisme investasi pemerintah. Proses pengembangan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang matang. Pengelola diwajibkan untuk berpedoman pada rencana investasi tahunan, rencana investasi jangka menengah dan panjang, serta senantiasa mematuhi kebijakan investasi pemerintah secara umum.

Tahapan berikutnya berkaitan dengan bagaimana hasil dari pengembangan dana tersebut dapat didistribusikan atau dimanfaatkan. Hasil pengembangan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (KPI) secara khusus digunakan untuk mendukung berbagai layanan LDKPI. Bentuk dukungan layanan ini mencakup pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing, yang tentunya harus sejalan dengan tugas dan fungsi dari LDKPI. Lebih lanjut, hasil pengembangan tersebut juga diperbolehkan untuk mendanai berbagai kegiatan operasional LDKPI, dan atau untuk melaksanakan penugasan-penugasan lain yang sesuai dengan regulasi.

Baca Juga

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Dalam proses pemanfaatannya, pengelola juga diberikan panduan mengenai tata cara penanganan sisa dana. Apabila hasil pengembangan dana telah digunakan untuk berbagai kebutuhan layanan dan operasional tersebut namun masih terdapat sisa dalam bentuk saldo kas, LDKPI diperkenankan untuk memanfaatkannya kembali. Sisa saldo kas tersebut dapat digunakan untuk melakukan optimalisasi kas lembaga. Sebagai alternatif, sisa dana tersebut juga dapat dialokasikan kembali untuk menambah porsi Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional, sehingga nilai dana abadi (endowment fund) yang dikelola akan terus bertambah besar.

Secara keseluruhan, panduan tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dalam PMK Nomor 53 Tahun 2026 ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan mendetail. Tahapan pengelolaan tidak hanya berhenti pada pemanfaatan dana, tetapi juga mencakup perencanaan awal, pengalokasian, dan pencairan dana. Selain itu, regulasi ini juga mengatur secara ketat mengenai penatausahaan dana, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana, hingga penerapan sistem informasi pengelolaannya. Seluruh rangkaian ini dirancang agar dana abadi bantuan internasional Republik Indonesia dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPurbaya Yudhi SadewaPMK Nomor 53 Tahun 2026LDKPIDana AbadiBantuan Internasional

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Alexander Zverev Merebut Peringkat Satu Dunia dari Jannik SinnerPemulihan Pasokan Listrik Gardu Induk Gandul-Cirendeu dan Strategi Keandalan Sistem JawaAlasan Bank Dunia Merekomendasikan Penurunan Ambang Batas PKP Menjadi Rp500 JutaPemulihan Gangguan Pasokan Listrik di Kawasan Jakarta dan Tangerang SelatanLangkah Aman Menghadapi Perampokan Bersenjata di Rumah Berkaca pada Insiden CakungKronologi Pemuda Hilang di Banjir Kanal Barat Usai Melompat demi Mengambil KunciKasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatPersiapan Ibadah Haji 2027, Langkah Mengikuti Sosialisasi dan Sistem Penyelenggaraan Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap