Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan desil 10 pada akhir tahun. Kebijakan ini dirancang agar alokasi subsidi energi lebih tertuju kepada masyarakat yang membutuhkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kajian pembatasan subsidi Pertalite ditujukan khusus bagi masyarakat kelas atas di kelompok desil 9 dan 10. Sejalan dengan target tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan ditargetkan berlaku mulai akhir tahun sesuai dengan arahan presiden agar BBM subsidi tepat sasaran.
Langkah pengetatan subsidi ini berpijak pada data ketimpangan konsumsi bahan bakar yang berlangsung saat ini. Berdasarkan temuan Institute for Essential Services Reform (IESR), kelompok masyarakat desil 1 sampai desil 4 hanya menikmati 19 persen konsumsi Pertalite. Sebaliknya, sebanyak 81 persen subsidi BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat desil 5 hingga desil 10, dengan porsi kelompok desil 9 dan desil 10 mencapai 42 persen. Terkait kondisi ini, pakar energi Fabby Tumiwa menyarankan adanya pengecualian kuota pembelian sebanyak 20 sampai 25 liter per hari melalui aplikasi MyPertamina bagi kelompok kelas menengah yang menggunakan kendaraan untuk keperluan kerja produktif guna mencegah penyalahgunaan.
Sembari menunggu realisasi skema baru tersebut, aturan pembatasan volume harian yang berlaku saat ini telah menetapkan batas pembelian BBM bersubsidi. Konsumen kendaraan pribadi roda empat dibatasi membeli Pertalite bersubsidi paling banyak 50 liter per hari. Untuk BBM jenis Solar, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan roda empat atau lebih memperoleh batas kuota maksimal 80 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kuota harian Solar untuk kendaraan angkutan umum dengan roda enam atau lebih ditetapkan maksimal 200 liter per hari.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Dalam rangka penyaluran yang terdata, registrasi program Pertalite Subsidi Tepat tahap satu telah dijalankan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Konsumen BBM Solar subsidi dan Pertalite untuk kendaraan roda empat wajib mendaftarkan data diri dan unit kendaraannya. Proses pendaftaran kendaraan subsidi Pertamina dapat diakses melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina. Pendataan ini mencakup kendaraan pribadi serta kendaraan operasional publik seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Untuk menyelesaikan pendaftaran, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen wajib, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta foto fisik kendaraan. Beberapa kendala yang kerap menggagalkan verifikasi pendaftaran meliputi dokumen yang tidak sesuai persyaratan, kualitas gambar yang buram, serta ukuran file yang melebihi batas sistem. Setelah berkas disetujui, konsumen akan memperoleh kode QR. Pengguna tidak diwajibkan membawa telepon pintar ke SPBU karena kode QR tersebut dapat dicetak untuk ditunjukkan kepada petugas saat pengisian bahan bakar.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Di sisi lain, penerapan pembatasan berdasarkan data desil masih menghadapi tantangan teknis operasional. Ronny P. Sasmita mencatat adanya potensi ketidakcocokan antara klasifikasi desil kesejahteraan berbasis rumah tangga dengan transaksi BBM yang terjadi pada tingkat individu, kendaraan, dan aktivitas ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menggunakan beragam variabel untuk menentukan desil seseorang, seperti identitas kependudukan, jumlah anggota keluarga, tingkat pendidikan, kondisi ketenagakerjaan, kualitas tempat tinggal, akses sanitasi, dan ketersediaan air minum. Terkait indikator tersebut, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan bahwa besaran penghasilan maupun pengeluaran bukan satu-satunya penentu posisi seseorang di dalam DTSEN.






