Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara di Indonesia memasuki babak baru seiring ketetapan bahwa status tenaga honorer resmi dihapus per 31 Desember 2025 sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara per Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.370.523 tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data berpotensi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah penataan ini menjadi bagian utama dalam menuntaskan penataan kepegawaian non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Sejalan dengan kebijakan penataan tersebut, pemerintah secara tegas memberlakukan larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN. Sebagai contoh penerapan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah memastikan tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah demi mematuhi ketentuan perundang-undangan ASN yang berlaku.
Bagi tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu, terdapat mekanisme kerja dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu berdurasi satu tahun. Kontrak kerja tersebut dapat diputus apabila berdasarkan hasil evaluasi dinilai tidak cakap. Mengenai hak finansial, besaran pendapatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan Upah Minimum Kota atau Kabupaten, atau disesuaikan dengan nilai pendapatan yang diterima sebelumnya.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Dalam peta kebijakan pengadaan ASN secara nasional, Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan tiga bidang prioritas utama pengangkatan PPPK sejak kurun waktu tahun 2023 hingga 2025. Tiga bidang prioritas utama tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Penetapan prioritas pada bidang pendidikan sejalan dengan kondisi kebutuhan guru, di mana data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 mencatat masih ada 2,6 juta guru honorer di Indonesia.
Selain pengangkatan melalui formasi umum, penataan aparatur juga mencakup unit operasional khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini memberikan ruang pengangkatan PPPK bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa mensyaratkan kriteria batas minimum bekerja. Secara keseluruhan, sebanyak 32 ribu pegawai inti SPPG direncanakan diangkat menjadi ASN berstatus PPPK, dengan realisasi sebanyak 2.080 pegawai yang telah diangkat pada Juli 2025.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Formasi penugasan SPPG tersebut mencakup 31.250 Kepala SPPG yang diwajibkan lulus pendidikan khusus Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta 750 akuntan dan 375 tenaga gizi sebagai PPPK golongan III. Pegawai PPPK Golongan III pada formasi ini menerima gaji pokok untuk tahun 2025/2026 berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan di luar tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh, total alokasi anggaran mencapai Rp335 triliun, dengan Rp223 triliun di antaranya bersumber dari anggaran pendidikan.






