Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial G. Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya temuan ratusan arsip berupa foto, video, serta rekaman panggilan video yang tersimpan di dalam ponsel milik mahasiswa tersebut saat menjalani program magang.
Pihak kampus merespons cepat kabar yang beredar di ranah publik tersebut. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Bio-industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB, Dr. Noer Rahmi Ardiani, membenarkan bahwa G merupakan mahasiswa FBiPK yang saat ini memang sedang menempuh kegiatan magang.
Guna mengusut peristiwa itu, pihak fakultas telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi. Penggalian informasi awal dari kedua belah pihak telah berjalan demi mengumpulkan keterangan yang berimbang.
Tak Kantongi Legalitas Resmi usai Beroperasi Bertahun-tahun, TK di Kota Bandung Resmi Ditutup

Dalam proses pembuktian, pihak fakultas berkoordinasi langsung dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Langkah koordinasi ini ditempuh agar pencarian fakta terlaksana secara objektif serta terhindar dari asumsi maupun kesimpulan sepihak.
Prosedur penanganan perkara ini berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang kini kewenangannya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Kebakaran Hutan Bromo Merembet ke Malang-Lumajang, Jalur Ditutup

Regulasi tersebut menetapkan Satgas PPKPT sebagai unit berwenang yang menangani enam bentuk kekerasan, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang memuat unsur kekerasan.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Satgas PPKPT UB. Pihak FBiPK UB menyatakan menghormati seluruh proses investigasi yang tengah berjalan dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasil pemeriksaan resmi.






