Kebutuhan emas di dalam negeri yang cukup tinggi saat ini belum mampu dipenuhi secara maksimal oleh pasokan yang mengalir melalui jalur resmi. Berdasarkan data yang ada, permintaan atau kebutuhan emas domestik di Indonesia diperkirakan bisa mencapai sekitar 190 hingga 200 ton per tahun. Namun, jumlah pasokan emas formal yang masuk ke dalam rantai perdagangan saat ini masih sangat terbatas. Pasokan emas resmi tersebut tercatat baru berada di kisaran 53,5 hingga 86,2 ton per tahun. Kesenjangan yang cukup besar antara kebutuhan domestik dan pasokan formal ini memicu timbulnya berbagai tantangan dalam industri, termasuk maraknya transaksi di luar jalur resmi.
Kondisi pasar emas ini juga diwarnai dengan temuan transaksi yang tidak resmi. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengungkapkan bahwa sampai saat ini memang masih ditemukan adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal di masyarakat. Masalah ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama dalam upaya menata kembali rantai pasok komoditas emas di tanah air agar lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penjualan emas yang terindikasi ilegal ini menunjukkan masih besarnya porsi aktivitas pertambangan yang berjalan di luar pengawasan pemerintah.
Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Motor Listrik Nasional untuk Genjot Transisi Energi

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya mengambil langkah strategis dengan merangkul para pelaku tambang informal. Pemerintah secara aktif mendorong aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini teridentifikasi ilegal agar segera beralih dan masuk ke jalur resmi. Upaya fasilitasi bagi para penambang ilegal ini dilakukan melalui mekanisme khusus yang telah dipersiapkan, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui mekanisme IPR ini, para penambang rakyat didorong untuk melegalkan seluruh kegiatan operasional mereka agar dapat berkontribusi secara resmi terhadap industri emas nasional.
Pernyataan mengenai komitmen pemerintah dalam memfasilitasi para penambang ilegal agar masuk ke jalur resmi ini disampaikan langsung oleh Tri Winarno. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tersebut menyampaikan penjelasannya melalui keterangan tertulis saat menghadiri forum MINDialogue pada hari Rabu (12/8). Langkah fasilitasi dan legalisasi ini dinilai sangat penting mengingat potensi produksi dari sektor nonformal ini tergolong sangat besar. Estimasi produksi dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) bersama dengan pertambangan rakyat diperkirakan mampu mencapai angka sekitar 50 hingga 120 ton per tahun.
Menakar Arah Kebijakan Hilirisasi sebagai Simbol Kedaulatan Ekonomi Daerah

Proses transisi dari aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan yang legal difokuskan pada pengalihan status operasional penambang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan memanfaatkan mekanisme IPR yang disediakan oleh pemerintah, pelaku tambang rakyat dapat menjalankan usahanya secara resmi dan aman secara hukum. Jika potensi produksi dari sektor PESK dan tambang rakyat yang berkisar antara 50 hingga 120 ton per tahun ini berhasil diarahkan sepenuhnya ke jalur resmi, maka pasokan emas formal nasional akan meningkat secara signifikan. Hal ini tentu akan membantu memperkecil kesenjangan antara pasokan formal yang saat ini baru berkisar 53,5-86,2 ton dengan total kebutuhan domestik yang mencapai 190-200 ton per tahun, sekaligus menekan angka penjualan emas yang terindikasi ilegal.






