Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus arisan online fiktif yang melibatkan seorang perempuan bernama Joiss Nydia Khaliza. Tersangka Joiss ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan yang merugikan ratusan orang dari berbagai daerah. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak berwenang dari periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang yang berkaitan dengan arisan fiktif ini mencapai Rp 71 miliar. Aksi penipuan yang terorganisasi ini menarik perhatian publik karena nilainya yang sangat fantastis dan jumlah korbannya yang tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia.
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa arisan online fiktif ini dijalankan oleh Joiss melalui media sosial. Dalam menjalankan aksinya, tersangka Joiss mempromosikan dan menawarkan program arisan tersebut secara agresif. Untuk meyakinkan para calon korban, ia mencantumkan berbagai keterangan yang menggiurkan seperti jaminan bahwa arisan tersebut 100 persen bersertifikasi. Selain itu, ia juga mengeklaim bahwa program ini merupakan arisan paling aman, tepercaya, dan konsisten, dengan pemilik atau owner yang amanah, serta dilengkapi dengan berbagai testimoni asli atau real dari para anggotanya.
Komisi X DPR Setujui Pembaruan Buku Pelajaran, Minta Tak Jadi Ladang Bisnis Baru

Demi menjaga agar arisan tersebut terkesan selalu aktif dan diminati oleh banyak orang, Joiss menggunakan modus manipulatif. Tersangka membuat sebuah akun member fiktif dengan inisial 'IO' untuk mengisi slot kosong. Akun fiktif ini sengaja dibuat agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati oleh para calon korban. Tidak hanya itu, Joiss juga berkolaborasi dengan sejumlah public figure dan influencer media sosial untuk mempromosikan program arisan online fiktif ini. Promosi dari para tokoh terkenal tersebut berhasil menjerat lebih banyak korban yang percaya akan kredibilitas arisan tersebut.
Menindaklanjuti keterlibatan para promotor tersebut, Polda Jatim berencana untuk memanggil beberapa public figure yang ikut mempromosikan arisan fiktif ini guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik berupa satu buah iPhone 15 Pro Max, satu buah iPhone 17 Pro Max, dan satu unit Samsung Galaxy Fold. Selain gawai, polisi juga menyita beberapa unit kendaraan, yaitu satu mobil BMW tipe 328I CKD tahun 2014 berwarna biru, satu mobil Toyota Rush, serta satu mobil Honda Brio.
Kemlu Memantau Kondisi 2 ABK WNI Selamat dan Pencarian Korban Hilang Kapal MV Tihamah di Yaman

Skema penipuan arisan fiktif yang dikelola oleh Joiss ini diperkirakan telah memakan korban sekitar 140 orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan data kepolisian, saat ini terdapat lima orang korban yang teridentifikasi berada di Jawa Timur. Sementara itu, ratusan korban lainnya tersebar di berbagai provinsi lain, mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna menuntaskan kasus penipuan berskala nasional ini.






